Aturan Kerja ASN dan PNS Saat New Normal Mulai 5 Juni 2020
JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan tatanan kelaziman baru alias the new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tatanan kelaziman baru itu dilakukan untuk menghadapi penyebaran pandemi COVID-19. “Diharapkan seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan tatanan kelaziman baru alias the new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tatanan kelaziman baru itu dilakukan untuk menghadapi penyebaran pandemi COVID-19.
“Diharapkan seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi COVID-19 ini,” ungkapnya dalam siaran tertulis di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan new normal yang produktif dan aman.
Tjahyo mengungkapkan, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan new normal dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adapun adaptasi terhadap tatanan new normal di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur sebagai berikut.
- Penyesuaian Sistem Kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home /WFH).
- Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain, penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
- Dukungan Infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan new normal, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.
Selain itu, PPK juga memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Termasuk menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Protokol disesuaikan dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan new normal disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB. (SKO)