<p>Ilustrasi digital banking BRI / Dok. BRI</p>
Perbankan

Aturan Kerja Sama Penyelenggaraan Layanan Digital Bank Umum Menurut POJK Terbaru

  • Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Di penghujung 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan yang di dalamnya turut mengatur kerja sama penyelenggaraan layanan digital bank umum.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. 

Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama antara bank umum dan mitra mereka dalam penyelenggaraan Layanan Digital. 

Pasal 14

Pasal 14 dari POJK ini menjelaskan bahwa mitra bank dapat berupa lembaga keuangan (LJK) atau non-LJK.

Untuk menjaga integritas layanan, Pasal 14 ayat (2) mewajibkan bank untuk memastikan bahwa mitra yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi (TI) telah memperoleh izin dari OJK atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pasal 15 menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi nasabah. Dalam kerja sama dengan mitra, bank dapat membuka akses data dan informasi nasabah dengan persetujuan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelindungan data pribadi.

Pasal 16

Pasal 16 mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan perjanjian tertulis dalam kerja sama dengan mitra. Kebijakan dan prosedur tersebut mencakup kriteria mitra, proses uji tuntas terhadap calon mitra, tata cara pemilihan calon mitra, manajemen risiko, dan penghentian kerja sama. 

Perjanjian tertulis antara bank dan mitra harus mencantumkan hak dan kewajiban, ruang lingkup layanan, jangka waktu kerja sama, pemanfaatan data nasabah, tanggung jawab atas keamanan data nasabah, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Pasal 17

Namun, penting diingat bahwa bank dilarang memberikan akses terhadap produk dan jasa mitra selain yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. 

Pasal 17 menegaskan bahwa bank tidak boleh menanggung risiko produk dan jasa mitra serta hanya diperbolehkan menggunakan logo dan atribut bank dalam dokumen pemasaran untuk menunjukkan kerja sama sesuai dengan perjanjian.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam mengatur kerja sama antara bank umum dan mitra dalam menyelenggarakan Layanan Digital. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengguna layanan perbankan dapat merasakan manfaat Layanan Digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya, seiring dengan pertumbuhan teknologi keuangan di Indonesia.

 Pelibatan mitra non-LJK juga menjadi inovasi yang memberikan fleksibilitas lebih dalam ekosistem keuangan digital di tanah air.