Aturan Masuk Mal, Bioskop, Karaoke, hingga Syarat Perjalanan Transportasi di Wilayah PPKM Level 1
- Berikut aturan masuk ke mal, bioskop, tempat karaoke, hingga perjalanan di wilayah PPKM Level 1 termasuk DKI Jakarta.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 2 ke level 1. Kebijakan ini berlaku sementara untuk periode 2-15 November 2021. Kebijakan ini diterbitkan lantaran progres vaksinasi COVID-19 dosis pertama di DKI Jakarta sudah mencapai 70%.
Perubahan tingkat PPKM ini pun membuat sejumlah aturan menjadi lebih longgar. Mobilitas masyarakat yang selama ini sangat dibatasi, kini disesuaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kendati demikian, setiap masyarakat tetap wajib menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Berikut aturan dan syarat terbaru dari penurunan PPKM menjadi level 1 di DKI Jakarta.
- Gugat GoTo Rp2,08 Triliun, Siapa Terbit Financial Technology?
- Pendapatan Tol Naik, Laba Jasa Marga Meroket 375,5 Persen Jadi Rp749 Miliar
- Grup MNC Borong 160 Juta Saham MSIN, Gelontorkan Dana Rp80 Miliar
Pusat perbelanjaan/mal
- Operasional sudah dibuka 100% dengan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB
- Aturan ini juga berlaku untuk supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dan pasar rakyat
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua
- Tempat bermain anak diizinkan beroperasi. Terkait hal ini, orang tua wajib mendampingi dan melaporkan catatan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Baik pengunjung maupun pegawai wajib menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Selain itu, mereka diwajibkan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi. Hanya warna hijau dan kuning/oranye yang diizinkan untuk masuk
Terdapat empat indikator warna di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut.
- Warna hijau: pengunjung sudah mendapat dosis vaksinasi ke-1 dan ke-2, berstatus aman dan tidak terinfeksi COVID-19
- Warna kuning/oranye: pengunjung sudah mendapat dosis vaksinasi ke-1 dan diperbolehkan masuk
- Warna merah: pengunjung belum mendapatkan vaksinasi. Selain itu, warna ini juga menunjukkan ada paparan atau kontak erat dengan pasien COVID-19
- Warna hitam: pengunjung terpapar COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19
Bioskop
- Kapasitas operasional bioskop dibuka maksimal 70%
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan tetap didampingi orang tua
- Boleh makan di tempat alias dine in di restoran/kafe area bioskop, dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit
- Pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi. Untuk ini hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
Restoran, rumah makan, dan café
- Jumlah pengunjung maksimal 75%
- Sudah diperbolehkan makan di tempat di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya maksimal hingga pukul 22.00 WIB
- Untuk restoran, rumah makan, dan café yang buka mulai malam hari, diperbolehkan menerima makan di tempat mulai pukul 18.00 – 00.00 WIB
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
Area publik: taman dan tempat wisata
- Boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk di tempat wisata, dengan tetap melalui pendampingan orang tua
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
- Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Aturan ini diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Tempat karaoke
- Kapasitas pengunjung maksimal 25%, sedangkan untuk penggunaan di dalam ruang bernyanyi (room), maksimal 50%
- Reservasi dilakukan secara online dan menggunakan metode pembayaran nontunai
- Batas maksimal karaoke selama tiga jam
- Wajib dilakukan disinfeksi room karaoke di setiap peralatan. Setelah itu, sebelum digunakan kembali, ruangan harus dikosongkan selama satu jam
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
Pusat kebugaran (gym), kesenian, budaya, dan kegiatan sosial
- Kapasitas Pengunjung maksimal 75%
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
Perjalanan transportasi
- Menunjukkan kartu hasil vaksinasi minimal dosis ke-1
- Menunjukkan hasil antigen (H-1) untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2x untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Sementara bagi penumpang pesawat yang masuk-keluar di wilayah Jawa-Bali dan baru divaksin 1x, wajib menunjukkan PCR yang sampelnya diambil H-3
- Transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi konvensional maupun online boleh beroperasi dengan kapasitas 100%
- Untuk sopir logistik yang sudah mendapatkan vaksin lengkap alias dosis ke-1 dan ke-2, menunjukkan hasil antigen dan berlaku 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
Sementara bagi sopir yang baru mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, hasil Antigen hanya berlaku selama 7 hari. Kemudian sopir yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, harus menunjukkan hasil Antigen yang berlaku 1x24 jam
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi di area stasiun, bandara, dan pelabuhan. Hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
KRL dan MRT
- Menunjukkan kartu hasil vaksinasi baik cetak maupun digital, minimal dosis ke-1
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk
- Tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta