PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Aturan Naik Transportasi Umum
- Kementrian Perhubungan merilis lima aturan perjalanan menggunakan transportasi umum selama periode PPKM Darurat atau PPKM Level 4.
Nasional
JAKARTA - Menyusul perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan kembali merilis aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Ada lima aturan naik transportasi umum yang ditetapkan Kemenhub ketika PPKM kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Pertama, menggunakan masker ganda. Tidak seperti periode sebelumnya, kali ini masyarakat atau pengguna jasa angkutan umum wajib mengenakan masker ganda.
Masker pertama yang digunakan adalah masker medis, sedangkan masker kedua adalah masker umum yang biasanya memiliki bentuk atau motif bervariasi.
- Mengenal Fintech P2P Lending: KIMO, Solusi Pendanaan Pedagang Pulsa
- Jadi Kebanggaan, Ternyata Medali Olimpiade Tokyo Terbuat dari Daur Ulang Ponsel
- Manulife Indonesia Bayarkan Klaim Akhir Kontrak Rp440 Miliar pada Semester I/2021
Kedua, tidak makan dan minum selama perjalanan. Aturan kedua ini merupakan yang paling ketat dari semua aturan. Penumpang dilarang makan ataupun minum selama menggunakan jasa angjutan umum.
Untuk mereka yang melakukan perjalan jauh, diharapkan makan dan minum sekenyang mungkin sebelum berangkat jika tidak ingin mati kelaparan atau kehausan di tengah perjalanan, baik darat, laut atau udara.
Ketiga, wajib antre dengan tertiba dan menjaga jarak. Aturan ini masih seperti periode sebelumnya, dimana setiap penumpang diharuskan untuk mengantre agar tidak terjadi kerumunan sambil menjaga jarak ideal satu meter.
Keempat, tidak berbicara selama perjalanan. Selain pelarangan makan dan minum, aturan ini juga merupakan yang paling ketat. Penumpang dilarang berinteraksi dengan penumpang lain dalam angkutan umum.
Dengan demikian, memungkinkan masker ganda yang dikenakan tetap terjaga.
Terakhir, tidak membawa barang bawaan berlebihan. Aturan ini ditetapkan untuk memungkinkan penumpang tidak berlama-lama ketika mengantre oleh karena mengurus barang bawaannya yang banyak.
Dengan sedikit bawaan, proses registrasi penumpang lebih cepat sehingga tidak menimbulkan antrean panjang.
Tidak Banyak Berubah
Kemenhub juga mengatakan bahwa aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak banyak berubah.
Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi.
Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut:
1. Untuk PPKM Level 4 dan 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
2. Untuk PPKM Level 2 dan 1:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Perjalan Rutin
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;
4. Perjalanan Logistik Dikecualikan
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Anak-anak Dibatasi
Menurut aturan Kemenhub, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.*