Aturan OJK Terbit, Fintech P2P Lending Siap Genjot Kredit Online Bareng Bank Digital
- Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2021 direspons positif oleh sejumlah pihak termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending Tanah Air.
Fintech
JAKARTA – Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2021 direspons positif oleh sejumlah pihak termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending Tanah Air.
Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi mengatakan, aturan ini membawa kabar baik dan angin segar bagi penyelenggara fintech lending di Indonesia. Adrian menilai, peraturan ini mendorong pertumbuhan kerja sama bank digital dengan anggota ekosistem salah satunya fintech lending.
“Kami akan gampang bersinergi dengan bank digital untuk menghadirkan akses pembiayaan yang mudah dan cepat bagi UKM (usaha kecil menengah) sebagai tulang punggung perekonomian negara,” kata Adrian pada TrenAsia.com, baru-baru ini.
- Jadi Komisaris Indofood, Bambang Brodjonegoro Duduki 6 Kursi Komisaris Usai Lengser dari Menteri
- Kekhawatiran Tapering Mulai Pudar Bikin IHSG Semringah, Simak Saham Pilihan MNC Hari Ini
- Hari Ini, DKI Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dengan mengandalkan kecanggihan teknologi, lanjut Adrian, proses dan integrasi kerja sama diharapkan bisa semakin seamless. Sehingga segalanya dapat diselesaikan secara cepat tanpa mengurangi nilai dari produk atau layanan itu sendiri kepada pengguna.
Sementara itu, sinergi juga membuat penetrasi pasar juga semakin mudah dilakukan hingga ke pelosok Indonesia tanpa harus membuka/memperbanyak kantor cabang. Semua dapat diakses melalui ponsel atau gawai pintar yang saya yakin masyarakat Indonesia sudah melek teknologi beserta manfaatnya.
“Jika kolaborasi dilakukan antara bank digital dan penyelenggara fintech lending seperti Investree, tentu akan memudahkan pelaku UKM di daerah-daerah dalam mendapatkan dukungan pembiayaan yang efisien,” sambung dia.
Pasalnya, proses dan prosedur yang digunakan menjadi tidak rumit karena sudah tech-based.
Senada dengan hal itu, Co-Founder & Direktur Utama PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek), Tommy Yuwono juga melihat aturan tersebut sebagai momentum untuk memajukan kegiatan ekonomi melalui teknologi.
“Sejak awal, kami telah kolaborasi dengan perbankan, melalui peraturan tersebut, kami termotivasi untuk memanfaatkan kesempatan untuk berkolaborasi dengan berbagai perbankan di Indonesia,” kata Tommy secara terpisah.
Asal tahu saja, belum lama ini, Investree kemitraan dengan PT Bank Jago Tbk (ARTO) terkait kerja sama channeling. Bergabung sebagai pendana (lender) institusi, Bank Jago menyiapkan penyaluran pinjaman sebesar Rp100 miliar kepada peminjam (borrower) UMKM di Investree.
Kemitraan dengan Bank Jago ini merupakan kerja sama perdana Investree dengan bank digital. Ke depan, Adrian mengaku terbuka dengan berbagai peluang untuk menggaet institusi serupa sebagai lender.