Ilustrasi perusahaan modal ventura.
IKNB

Aturan Pengelolaan Dana Modal Ventura Menurut POJK 25 2023

  • Aturan tersebut tertmua dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah aturan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura konvensional dan syariah, yang mana di dalamnya dicetuskan penguatan aturan mengenai pengelolaan dana ventura. 

Aturan tersebut tertmua dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Bagian kedua POJK ini menguraikan pengelolaan dana ventrua, yang meliputi Persyaratan Izin, Badan Hukum, dan Dokumen Pendukung. 

Pasal 19 mengatur bahwa perusahaan berbentuk venture capital corporation yang mengelola Dana Ventura wajib memperoleh izin dari OJK. 

Pasal 20 menyatakan bahwa badan yang dibentuk melalui Kontrak Investasi Bersama Dana Ventura dianggap sebagai badan hukum, sedangkan Pasal 21 menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura, antara lain memiliki ekuitas minimum sebesar Rp50 juta, serta struktur organisasi dan sumber daya manusia yang memadai.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyelenggara Modal Ventura harus memiliki sumber daya manusia dan struktur organisasi yang paling sedikit terdiri atas divisi untuk menangani fungsi: (1) pengelolaan investasi, (2) riset, (3) keuangan, (4) manajemen risiko, (5) audit internal, (6) kepatuhan, (7) pengembangan sumber daya manusia, (8) teknologi informasi, dan (9) anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kemudian, penyelenggara Modal Ventura harus memiliki paling sedikit satu pegawai level manajerial pada divisi pengelola investasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia, 

2. memiliki izin orang perseorangan sebagai manajer investasi, 

3. memiliki pengalaman paling singkat tiga tahun pada posisi manajerial selaku pengambil keputusan di bidang pengelolaan investasi yang dibuktikan dengan surat keputusan kepegawaian atau surat penugasan, dan

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakatan pailit dalam waktu lima tahun terakhir sebelum pengajuan izin Dana Ventura. 

Untuk memperoleh izin, perusahaan modal ventura harus mengajukan permohonan ke OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 22. Permohonan ini harus dilengkapi dengan uraian tentang Modal Ventura yang akan dikelola, sumber daya manusia perusahaan, rencana perjanjian pembentukan Dana Ventura, dan prosedur operasional standar terkait pengelolaan Modal Ventura.

OJK memiliki waktu paling lama 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pengelolaan Dana Ventura. 

Dalam proses ini, OJK melakukan analisis pemenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen, dan kelayakan kegiatan usaha. Jika dokumen tidak lengkap, perusahaan harus menyampaikan kelengkapannya dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak ada tanggapan, permohonan dianggap dibatalkan.

Apabila izin diberikan, OJK menetapkan pemberian izin untuk melakukan pengelolaan Dana Ventura. Namun, jika permohonan ditolak, penolakan harus disertai dengan alasan secara tertulis.

Pasal 24 menegaskan bahwa risiko investasi pada Modal Ventura sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura. Ini mencerminkan upaya OJK untuk mendorong transparansi dan keberlanjutan dalam pengelolaan Dana Ventura.

Peraturan ini mencerminkan komitmen OJK dalam meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap perusahaan modal ventura untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar keuangan. 

Oleh karena itu, perusahaan modal ventura diharapkan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam POJK ini untuk mendapatkan izin dan menjalankan kegiatan usahanya dengan aman dan terpercaya.