<p>Suasana pengunjung dan tenant di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Aturan PPKM Diperketat, Mal Harus Tutup Pukul 5 Sore

  • Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional berencana memperketat waktu operasional pusat perbelanjaan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional berencana memperketat waktu operasional pusat perbelanjaan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Mal yang sebelumnya harus tutup pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 17.00 WIB.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00, restoran hanya diperbolehkan untuk take away (bawa makanan pulang) sampai 20.00,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen (TNI) Ganip Warsito dalam rapat koordinasi virtual, Senin, 28 Juni 2021.

Sementara itu, pemerintah juga memperketat aturan bekerja di rumah (work from home/WFH) 75% dan 25% sisanya bekerja di kantor (work from office/WFO) untuk aktivitas kerja non esensial. Kebijakan ini berlaku di zona merah dan oranye penyebaran COVID-19.

Ganip mengatakan perubahan kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dari hasil rapat tersebut, pemerintah juga akan merevisi pelaksanaan PPKM Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

“Nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” kata Ganip.

Meski menyebut akan merevisi Inmendagri tersebut, Ganip tidak membeberkan kepastian kapan mulai berlakunya perubahan kebijakan ini.

Inmendagri 14/2021 mengatur pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Dalam aturan tersebut, waktu operasional mal dibatasi jadi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya 21.00 WIB.

Aturan soal WFH/WFO juga hanya berlaku bagi kegiatan perkantoran kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). WFH di perkantoran tersebut diwajibkan 75% di zona merah sementara di zona non-merah 50%. (LRD)