<p>Sejumlah karyawan PT.KAI memberikan salam menghadap rangkaian kereta api jarak jauh KA Serayu relasi Pasar Senen- Purwokerto saat diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jum&#8217;at 12 Juni 2020. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Tetap Ada Swab dan Rapid Test, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Saat Jakarta PSBB Lagi

  • Syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh tidak mengalami perubahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak Senin 14 September 2020.

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh tidak mengalami perubahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak Senin 14 September 2020.  

Kepala Humas Daop I PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Eva Chairunisa mengatakan untuk saat ini sejumlah aturan yang berlaku bagi penumpang KA jarak jauh sama seperti waktu sebelumnya. Calon penumpang warga Ibu Kota harus menunjukkan Surat Bebas COVID-19 melalui tes PCR/rapid test yang masih berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, calon penumpang harus dipastikan dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Calon penumpang juga diwajibkan menjalani protokol kesehatan lain seperti menggunakan masker atau pelindung wajah.

Protokol Kesehatan

Ia juga menegaskan agar para penumpang mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket serta rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

“Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan,” ujar Eva melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya. Hal ini sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Penerapan SIKM bagi warga DKI Jakarta itu tidak diterapkan seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

“Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Di mana syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan,” imbuhnya. (SKO)