Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Aturan WFA ASN: Ditolak Tjahjo Kumolo, Melenggang di Era Azwar Anas

  • Kebijakan kerja fleksibel dari mana saja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) akhirnya direalisasikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.21 Tahun 2023.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Kebijakan kerja fleksibel dari mana saja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) akhirnya direalisasikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Sistem tersebut diklaim dapat meningkatkan kepuasan kerja, komitmen organisasi, dan mendorong karyawan untuk memberikan performa terbaik. Wacana WFA kali pertama diapungkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal 2022. BKN menilai sistem WFA sangat mungkin diterapkan dalam birokrasi pemerintahan. 

Hal itu setelah melihat pelaksanaan work from home (WFH) oleh ASN selama pandemi Covid-19 yang diklaim berjalan dengan baik. Wacana tersebut disambut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dengan menyiapkan aturan pendukung sejak akhir 2022. Azwar Anas menilai penerapan WFH selama pandemi terbilang efisien dan menjaga produktivitas ASN. “Presiden memberi perhatian bahwa bekerja tidak harus dari kantor. Namun produktivitas mesti tetap terjaga,” ujar Azwar Anas dalam sebuah kesempatan. 

Kebijakan WFA bagi ASN tidak melenggang mulus. Ide itu pernah ditolak pendahulu Azwar Anas yakni Tjahjo Kumolo. Saat masih menjadi Menpan RB, Tjahjo Kumolo menilai penerapan WFA akan menyulitkan pengawasan kinerja ASN. “Saya belum setuju penerapan WFA,” ujar politikus PDI Perjuangan itu pada Mei 2022. 

Tjahjo mengingatkan ASN di Indonesia berjumlah sekitar empat juta orang. Menurut dia, akan sangat sulit memonitor ASN dengan jumlah sebanyak itu. “Kalau eselon I dan II saja mungkin bisa,” tutur menteri yang meninggal dunia 1 Juli 2022 tersebut. Saat itu dia meminta pemerintah fokus menerapkan sistem kerja campuran antara work from office (WFO) dan WFH.  

Wacana WFA untuk ASN kembali diapungkan BKN pada Juni 2022. BKN mengklaim kerja fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. BKN mengklaim WFA akan berjalan baik jika melihat kesuksesan penerapan WFH pada masa pandemi. “Banyak studi menunjukkan terjadi peningkatan produktivitas sebesar 47% ketika karyawan melakukan WFH,” ujar Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada Juni 2022, dikutip dari laman resmi BKN. 

BKN mengklaim ada dua alasan yang mendasari kerja fleksibel di jajaran ASN dapat diterapkan. Pertama, era teknologi internet saat ini telah membuat segalanya semakin terhubung satu sama lain. Kedua, sumber daya manusia di instansi pemerintah yang semakin berkompeten. “Bonus demografi akan melahirkan generasi milenial dan generasi Z yang fasih dengan teknologi,” imbuh Bima. 

Meski demikian, Perpres No.21 Tahun 2023 menegaskan tak semua ASN dapat menjalani WFA. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki wewenang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut. Regulasi lebih lanjut ihwal pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dalam peraturan menteri.