Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Awal Tahun 2024, Penyaluran Kredit Pinjol Tumbuh Double Digit

  • OJK juga mencatat tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) sebesar 97,05%, yang berarti tingkat kredit macet atau wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,95%.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Penyaluran pinjaman dari industri financial technology  (fintech) peer-to-peer (P2P) alias pinjaman online (pinjol) menyalurkan kredit senilai Rp22,07 triliun pada bulan pertama tahun ini, naik sebesar 17,79% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2024, persentase penyaluran pinjaman ke sektor produktif hanya menyumbang 29,40% dari total penyaluran pinjaman. Penyaluran kredit sektor produktif memang menurun menjadi Rp6,48 triliun pada awal tahun 2024, atau turun 8,45% secara tahunan. 

OJK juga mencatat tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) sebesar 97,05%, yang berarti tingkat kredit macet atau wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,95%.  Pada periode yang sama tahun sebelumnya, TKB90 tercatat sebesar 97,25%, sedangkan TWP 90 berada di level 2,75%. 

Baca Juga: AFPI Harapkan Batas Tertinggi Pendanaan Fintech Lending Bisa Capai Rp10 Miliar

Jawa Barat menempati peringkat pertama di antara provinsi-provinsi di Indonesia dengan jumlah utang pinjol tertinggi. Data  menunjukkan bahwa pada Januari 2024, utang pinjol di Jawa Barat mencapai Rp16,55 triliun, meningkat sebesar 22,58% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp13,5 triliun. 

Menurut catatan OJK, jumlah utang pinjol di Jawa Barat menyumbang sebanyak 36,05% dari total utang pinjol di wilayah Jawa, yang mencapai Rp45,91 triliun. Secara keseluruhan, Jawa Barat berkontribusi sebesar 27,40% terhadap total utang pinjol di seluruh Indonesia yang mencapai Rp60,42 triliun pada bulan pertama tahun ini. 

Di Jawa Barat, TWP90 mencapai 3,77%, melebihi rata-rata kondisi kredit macet pinjol secara keseluruhan yang sebesar 2,95%. 

Selain Jawa Barat, provinsi lainnya juga memiliki jumlah utang pinjol yang signifikan. DKI Jakarta, misalnya, menempati peringkat kedua dengan jumlah utang pinjaman online sebesar Rp11,17 triliun. Meskipun demikian, angka ini mengalami penurunan sebesar 1,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio kredit macet pinjol di DKI Jakarta juga cukup tinggi, mencapai 3,40% pada bulan Januari tahun ini. 

Baca Juga: AFPI: Pembiayaan Fintech Lending untuk Pendidikan Bisnis Sah!

Di urutan ketiga terdapat Jawa Timur dengan jumlah utang pinjol sebesar Rp7,54 triliun, dan TWP90 sebesar 2,80%. Di peringkat keempat ada Banten dengan jumlah utang pinjaman online sebesar Rp5,03 triliun dan TWP90 sebesar 2,40%. Posisi kelima ditempati oleh Jawa Tengah, dengan jumlah utang pinjol Rp4,74 triliun dan kredit macet sebesar 2,69%. 

Selain itu, terdapat beberapa provinsi lain yang juga mencatatkan jumlah utang pinjol yang signifikan. Sumatra Utara, misalnya, memiliki utang pinjol sebesar Rp1,78 triliun dengan kredit macet sebesar 1,87%. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jumlah utang pinjol sebesar Rp1,24 triliun dengan rasio kredit macet 1,89%. 

Provinsi Sumatra Selatan juga mencatatkan jumlah utang pinjaman online yang tinggi, mencapai Rp1,1 triliun dengan kondisi TWP90 sebesar 2,80%. 

Bali dan Lampung juga menjadi wilayah dengan jumlah utang pinjol yang cukup besar pada awal tahun ini. Bali mencatat jumlah utang pinjol sebesar Rp1 triliun dengan rasio kredit macet 1,63%, sedangkan Lampung memiliki utang pinjol sebesar Rp941,32 miliar dan TWP90 sebesar 2,75%.