Awas! Ada Sanksi bagi WP yang Bandel dalam Program Tax Amnesty Jilid II
- Ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) bandel dalam program Tax Amnesty Jilid II tahun 2022.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Program pengampunan pajak ini telah ditetapkan melalui PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak taat dalam program Tax Amnesty Jilid II.
- Waduh, Rachmat Kaimuddin Mengundurkan Diri Sebagai Bos Bukalapak
- Mumi Firaun Paling Terkenal Dibuka secara Digital, Hasilnya…
- Gandeng Manulife, Bank DBS Indonesia Luncurkan Asuransi Unit Link MIWealthLink Optimax
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," katanya di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Dia menjelaskan, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (WP Badan), 30% (WP OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak Tahun 2016).
Sementara itu, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 2020.
Dalam UU KUP disebutkan bahwa "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB."
Selanjutnya, bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final sebagai berikut.
a. Jika gagal investasi, hanya repatriasi LN atau deklarasi DN maka tarif tambahan PPh Final menjadi Sukarela 3%, dan SKPKB 4,5%.
b. Jika gagal investasi, gagal repatriasi, hanya deklarasi LN maka tambahan tarif PPh Final menjadi Sukarela 6%, dan SKPKB 7,5%.
c. Jika gagal repatriasi, hanya deklarasi LN maka tambahan tarif PPh Final menjadi Sukarela 4% dan SKPKB 5,5%.
Sementara bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final berikut.
a. Jika gagal investasi, hanya repatriasi LN atau deklarasi DN maka tambahan tarif tambahan PPh Final menjadi Sukarela 3% dan SKPKB 4,5%.
b. Jika gagal investasi, gagal repatriasi, hanya deklarasi LN maka tambahan tarif PPh Final menjadi Sukarela 7%, SKPKB 8,5%.
c. Jika gagal repatriasi, hanya deklarasi LN maka tambahan tarif PPh Final menjadi Sukarela 5% dan SKPKB 6,5%.
Sebagai gambaran, ada dua kebijakan mengenai program Tax Amnesty tahun 2022. Untuk Kebijakan I, pesertanya adalah WP Orang Pribadi dan Badan yang harta per 31 Desember 2015 belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016.
Tarifnya adalah 11% untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), 8% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN). Kemudian 6% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan.
Untuk Kebijakan II, harta perolehan 2016 sampai dengan tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya adalah 18% untuk harta deklarasi LN, 14% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, 12% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan.
Untuk diketahui, pada program pengampunan pajak tahun 2016, pemerintah berhasil menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp130 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp165 triliun.
Sementara total dana repatriasi yang berhasil dijaring hanya sekitar Rp1.200 triliun dari potensi dana repatriasi harta WNI yang mencapai Rp3.650 triliun. Masih ada sekitar Rp2.000 trilun yang belum diungkapkan melalui program Tax Amnesty.
Kemudian untuk deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun yang terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.