Awas! Kenali Modus Kredit Online Ilegal Rayu Calon Peminjam
Penyelenggara fintech P2P lending ilegal biasanya mengenakan bunga tinggi, yakni lebih dari 0,8% per hari. Selain itu, fintech P2P lending ilegal selalu meminta untuk mengakses semua data kontak pengguna di ponsel.
Gaya Hidup
JAKARTA – Kemunculan penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal cukup meresahkan dan merugikan masyarakat.
CEO Akseleran Ivan Tambunan menerangkan, fintech P2P lending ilegal masih menggunakan modus lama. Kendati demikian, fintech P2P lending ilegal tersebut semakin dipercaya dengan iming-iming pemerolehan pinjaman yang lebih cepat dan kemudahan proses pengajuan.
“Dalam hal ini, kami mengimbau agar masyarakat jangan cepat tergiur dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh platform fintech (P2P lending) ilegal,” terang Ivan kepada TrenAsia.com, Rabu, 8 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ivan menambahkan, penyelenggara fintech P2P lending ilegal biasanya mengenakan bunga tinggi, yakni lebih dari 0,8% per hari. Selain itu, fintech P2P lending ilegal selalu meminta untuk mengakses semua data kontak pengguna di ponsel.
Pendiri fintech dari PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia ini juga mengatakan bahwa pemain fintech P2P lending ilegal melakukan penagihan kepada borrower (peminjam) dengan semena-mena.
Lebih lanjut, Ivan ini menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending.
“Adapun pengecekannya dapat dilihat di website resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di mana hingga hari ini sudah tercatat sebanyak 161 fintech P2P lending legal, termasuk Akseleran,” tegasnya.
Izin OJK dan Kode Etik
Dia juga menjelaskan, penyelenggara fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, memiliki kode etik. Kode etik tersebut di antaranya, mengatur tentang pemanfaatan data pribadi pengguna, pengenaan bunga, serta cara-cara melakukan penagihan.
“Dan penting sekali untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, yang tidak hanya dari sisi keuntungan saja didapatkan oleh pengguna, tetapi juga dari sisi risikonya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Akseleran berhasil menyalurkan total pinjaman usaha sebesar Rp354 miliar sepanjang semester I-2020. Penyaluran pinjaman mengalami kenaikan sebanyak 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.
Adapun secara kumulatif, Akseleran menyalurkan total pinjaman usaha lebih dari Rp1,26 triliun. Sebanyak 25% pinjaman disalurkan untuk usaha kecil menengah di sektor konstruksi. Sisanya disalurkan ke berbagai sektor lain. (SKO)