Ilustrasi Tambang Milik PT Archi Indonesia Tbk
Nasional

Awas! Penambang Ilegal Bisa Menjamur Saat Harga Komoditas Melambung

  • Mereka akan melakukan kegiatan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) karena cadangan batu bara sudah habis
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) sedang marak terjadi di tengah naiknya harga komoditas global. 

Hal ini seperti memberikan peluang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk terus mengambil keuntungan dari situasi kenaikan harga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kegiatan tanpa izin di titik pertambangan sektor batu bara dan mineral jelas merugikan penambang legal, lingkungan, dan pemerintah.

"PETI memang merugikan penambang, negara, dan masyarakat karena kerusakan yang ditimbulkan," kata Hendra dalam sebuah webinar pada Kamis 29 Juli 2022.

Hendra menambahkan para penambang ilegal harus segera diberantas dengan total football. Di mana hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sangat erat kaitannya karena timbulnya kesenjangan sosial diantara kedua elemen tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Taruma Negara Ahmad Redi mengungkapkan, penambang ilegal bisa bekerja secara individu ataupun korporasi.

Di mana mereka akan melakukan kegiatan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) karena cadangan batu bara sudah habis. Redi menambahkan penyebab utama PETI merupakan faktor sosial dan hukum.

Dari sisi sosial, pekerjaan ini telah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat setempat sehingga tidak ada pembaruan perizinan penambang. Dari sisi hukum masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat terhadap undang-undang yang berlaku terkait penambangan ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihaknya telah berupaya memberantas PETI, meskipun dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal yang tersebar di Indonesia. Dengan rincian ilegal batu bara berjumlah 96 dan 2.645 merupakan pertambangan mineral.