<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>

Awas! Tawaran Pinjol Lewat SMS Adalah Praktik Fintech Ilegal

  • Jenis tawaran fintech ilegal ini dengan iming-iming yang menggiurkan yang akhirnya justru akan merugikan masyarakat.

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan aktivitas penawaran dari financial technology ilegal makin marak di tengah masyarakat. Mereka biasanya menyasar individu melalui short massage system (SMS) atau pesan singkat.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan tawaran pinjaman online melalui SMS ini kian marak di saat pandemi COVID-19. Ia memastikan bahwa tawaran itu dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengungkapkan, jenis tawaran fintech ilegal ini dengan iming-iming yang menggiurkan yang akhirnya justru akan merugikan masyarakat. Pasalnya mereka mengenakan bunga ekstra tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek bagi peminjamnya.

Selain itu, lanjut Adrian, para oknum ini juga biasa meminta akses terhadap semua data kontak di ponsel peminjamnya. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena data tersebut bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Sehingga ia mengimbau agar masyarakat waspada dan jangan mudah tergiur dengan tawaran tersebut.

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ujarnya dalam sebuah konferensi virtual di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Regulasi OJK

Perlu diketahui, fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 19 disebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (e-mail, short message system, dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.

Adrian menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan dalam pasal 48 disebutkan penyelenggara fintech lending wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.

“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan system credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” tambah Adrian.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 2.591 entitas fintech ilegal dari periode 2018 hingga Juni 2020. Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam. (SKO)