<p>Ilustrasi/Indonesia.go.id</p>
Industri

B30 Laris Manis, Penjualan Biodiesel Tembus Rp51,86 Triliun

  • Pelaksanaan implementasi B30 berjalan dengan baik sepanjang tahun 2021, hal tersebut berhasil memberikan kontribusi potensi penghematan devisa negara senilai hingga US$ 4,54 miliar dengan total penjualan mencapai Rp51,86 triliun Per November 2021.

Industri

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA – Pelaksanaan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berjenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 30% atau disebut B30 berjalan dengan baik sepanjang tahun 2021. Hal itu juga memberikan kontribusi potensi penghematan terhadap devisa negara senilai hingga US$ 4,54 miliar dengan total penjualan mencapai Rp51,86 triliun per November 2021.

Persentase pemanfaatan BBN berjenis biodiesel yang dilakukan oleh Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) sepanjang tahun 2021 mencapai hingga sebesar 97,89% dari total alokasi BBN yang ditetapkan sebesar 9,21 juta kiloliter (KL).

Apresiasi terhadap capaian implementasi dan penyerapan B30 selama tahun 2021 juga disampaikan oleh Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Edi Wibowo.

"Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021"ujar Edi dalam keterangan resmi seperti dikutip Trenasia.com pada Kamis, 23 Desember 2021.

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu lima tahun sejak 2015 hingga 2021, total volume BBN berjenis biodiesel yang dibayarkan telah mencapai 29,14 juta KL dengan total dana sebesar Rp110 triliun. Sementara total volume penyaluran sendiri mencapai 33,07 juta KL.

Untuk tahun 2022, pemerintah juga telah menetapkan sebanyak 18 BU BBM yang akan mendapatkan alokasi BBN berjenis biodiesel untuk kemudian disalurkan dengan total alokasi hingga 10,151 juta KL, hal tersebut ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami harapkan ke-18 BU BBM tersebut telah berkontrak dengan BU BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih.

Soerja juga berharap agar pelaksanaan B30 untuk tahun 2022 nanti dapat berjalan dan dilakukan dengan lancar sehingga persentase pemanfaatan serta penyaluran B30 dapat semakin meningkat. 

Program yang merupakan bagian dari Mandatori B30 ini memang telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal tahun 2020. Program tersebut termasuk bagian dari Program Prioritas Nasional (PN) dari pemerintah untuk mengurangi ketergantungan energi yang bersumber dari fosil, khususnya pada sektor transportasi.