B35
Energi

B40 akan Diluncurkan 2025, Bagaimana Nasib BBN Lainnya?

  • Dalam BBN ada beberapa jenis di antaranya B20, B30, B35 hingga mendatang pemerintah merencanakan hadirnya B40 yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Indonesia telah menetapkan target Nationally Determined Contribution (NDC) yang diperbaharui untuk memitigasi perubahan iklim. Caranya  dengan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Pengurangan akan sebesar 31,9% pada tahun 2030 dengan skenario business as usual melalui usaha sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional. Selain itu, komitmen lain Indonesia adalah dengan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Untuk mewujudkannya, gagasan transisi energi muncul menjadi opsi utama untuk menentukan keberhasilan pencapaian target-target ambisius tersebut, dengan mendayagunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai strategi esensial yang tepat sasaran. Salah satu sumber EBT yang dapat dimanfaatkan ialah bioenergi.

Tujuan implementasi program mandatori Bahan Baka Nabati (BBN) di antaranya memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030, meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi.

Pemerintah juga menginginkan stabilisasi harga CPO, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit, memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025 dan mengurangi konsumsi dan impor BBM hingga memperbaiki defisit neraca perdagangan.

Dalam BBN ada beberapa jenis di antaranya B20, B30, B35 hingga mendatang pemerintah merencanakan hadirnya B40 yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Mengenal Apa Itu  B20, B30, B35 hingga B40

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, B20 adalah program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B20. 

Program ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

B30 adalah program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30. Program ini akan diberlakukan mulai Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Lalu ada B35 program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 35 persen biodiesel dengan 65 persen bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk biosolar B35. Melalui Surat Edaran Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 bahan bakar nabat B35 akan mulai diimplementasikan pada 1 Februari 2023.

Sedangkan, B40 merupakan program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 40 persen biodiesel dengan 60 persen bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk biosolar B40. Saat ini B40 masih dalam serangkaian pengujian kualitas.