Babak Baru Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
- Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Nasional
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan pada Selasa 14 September 2021 setelah dalam dua hari belakangan Kejagung memeriksa total saksi sebanyak 33 orang.
“Rinciannya, sebanyak 22 orang diperiksa pada Senin (13/09) dan 11 orang pada Selasa (14/09),” ungkap dia, dalam keterangan resminya, Rabu, 16 September 2021.
- Gudang Garam Perlu Naikkan Harga Rokok 10 Persen Lagi Demi Tutup Beban Cukai
- Ramayana Pangkas Target Pertumbuhan Penjualan 2021 Jadi 10 Persen
- Dapat Suntikan PMN Rp1,2 Triliun, Pelindo III Siap Rampungkan Proyek Pelabuhan Benoa
Leonard menjelaskan ketiga tersangka tersebut yaitu, pertama, Edward Soeryadjaya atau ESS mantan Direktur Ortos Holding, Ltd. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Kedua, Betty Halim atau B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Ketiga, Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Penetapkan RARL ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Sebagai informasi, para tersangka ini sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi lainnya, yaitu ESS yang berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina. Saat ini, Edward ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka Betty Halim, berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina. Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief juga diketahui berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.