Babak Baru Korupsi Kementan: Syahrul Ajukan Praperadilan
- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajaukan Syahrul sebagai perlawanannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Nasional
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajaukan Syahrul sebagai perlawanannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Perkara tersebut didaftarkan oleh Syahrul pada Selasa, 10 Oktober 2023. “Perkara Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu 11 Oktober 2023.
Dalam perkara tersebut, Syahrul meminta Surat Perintah Penyidikan diterbitkan KPK selaku Termohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Praperadilan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Tunggal pada Senin, 30 Oktober 2023.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepadanya sebab hendak menjenguk kedua orang tuanya yang berada di kampung. Syahrul diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
- Seret! Kementerian ESDM Ungkap Alasan Dana JETP Belum Cair
- Permintaan Pasar Mulai Terpenuhi, Harga Beras Perlahan Turun
- Anak Buah Luhut Sebut Ekonomi Digital dan Hilirisasi Bikin Ekonomi ASEAN Moncer
Hal itu disampaikan oleh Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo. “Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya. Ervin menyebut kesehatan kedua orang tua Syahrul yang berusia 88 tahun menurun. Kondisi itu menyebabkan Syahrul harus pulang kampung untuk memberikan ketegaran pada kedua orang tuanya.
Mantan Mentan itu dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Syahrul seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan sekaligus untuk melengkapi berkas alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.
KPK berharap Syahrul Yasin Limpo akan hadir sesuai dengan komitmen yang diucapkannya untuk kooperatif terhadap pemeriksaan yang hendak dilakukan. “Kami harap hadir, sesuai dengan komitmennya untuk kooperatif,” ujar Ali.
- UMKM Asia Tenggara Andalkan Modal Bisnis dari Tabungan, Keluarga dan Teman
- UMKM Pertamina Catatkan Transaksi hingga Rp3,36 Miliar di INACRAFT Oktober 2023
- Konflik Israel-Palestina, Indonesia Diminta Kirim Pasukan Perdamaian
Usai rumah dinasnya di Jakarta Selatan digeledah KPK, muncul desas desus bahwa Syahrul menjadi tersangka. Saat itu dirinya sedang berada di Eropa untuk melaksanakan kunjungan kerja. Isu tersebut ditanggapi oleh KPK dengan jawaban diplomatis. Pihaknya mengaku masih mengumpulkan alat bukti untuk pengembangan kasus tersebut.
Selang beberapa saat, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya membeberkan hal tersebut berdasarkan informasi dari KPK yang ia peroleh. Mahfud juga mengakui bahwa informasi soal penetapan itu telah lama diketahuinya. “Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka,” ujar Menkopolhukam, Rabu 4 Oktober 2023.
Meski demikian, Mahfud enggan menjelaskan detail kasus yang membuat eks Mentan itu jadi pesakitan. Disinggung kapan KPK bakal membuat pernyataan resmi mengenai hal itu, Mahfud mengaku tidak tahu. Hingga kini belum ada informasi resmi dari KPK soal penetapan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.