Konglomerat Indonesia Jusuf Hamka
Hukum Bisnis

Babak Baru Utang Negara ke CMNP, Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp78 Miliar

  • PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik konglomerat Jusuf Hamka menagih utang negara sebesar Rp800 miliar.

Hukum Bisnis

Laila Ramdhini

JAKARTA - Kisruh terkait utang negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik konglomerat Jusuf Hamka terus berlanjut. Meskipun telah dilakukan mediasi, hasilnya disebut sangat mengecewakan oleh Jusuf Hamka.

Mediasi terakhir dilakukan bersama Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) sebagai penengah. 

Dalam mediasi tersebut, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membayar hanya utang pokok sebesar Rp78 miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar, yang mencakup utang dan denda sejak 1998. 

"Mundur lagi sepertinya. Kan sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," sebut Jusuf Hamka, dikutip Jumat, 15 Desember 2023.

Perlu diketahui angka Rp179 miliar adalah angka negosiasi utang terakhir yang dilakukan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan. Angka itu ditetapkan Kemenkeu pada 2015. Sedangkan angka Rp800 miliar yang diungkapkan Jusuf Hamka adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

Mahfud MD Angkat Bicara

Dalam kesempatan lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Kemenkeu hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka. Meski demikian, ia mengatakan kedua belah pihak terus mendiskusikan besaran utang yang harus dibayar. 

Dia juga menegaskan pemerintah mesti menyelesaikan utang tersebut. Jika utang tidak segera dibayar, lanjut Mahfud, hal itu akan merugikan negara karena bunga terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.

"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud.

Masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan. Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposan.

Kronologi Utang Negara ke CMNP

Pada 1998, CMNP milik Jusuf Hamka juga memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itulah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

Dengan demikian, selama 25 tahun yang memiliki 300 bulan, pemerintah harus membayar denda sebesar 2% dikali 300 bulan, yaitu 600% dari jumlah pokok. Jusuf Hamka pun memperkirakan totalnya di rentang Rp500 miliar – Rp800 miliar. 

Adapun, jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp76,09 juta sehingga jumlah pokok keseluruhan senilai Rp78,91 miliar.