Baca Ini Sebelum Beli! Begini Syarat Pengajuan Rumah Subsidi (KPR)
- Harga rumah subsidi atau lebih akrab disebut dengan rumah KPR resmi naik dari Rp183 juta di tahun 2023 kini menjadi Rp185 juta di tahun 2024. Lalu apa saja syar
Properti
JAKARTA - Harga rumah subsidi resmi naik dari Rp183 juta di tahun 2023 kini menjadi Rp185 juta di tahun 2024. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum membeli rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?
Sebelum berniat membeli rumah subsidi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Seperti diketahui, rumah subsidi diprioritaskan bagi orang dengan penghasilan rendah agar mereka memiliki hunian yang nyaman dengan biaya yang rendah serta pembayarannya dapat diangsur atau dicicil.
- Sering Overthinking? Berikut 3 Asal Usulnya Menurut Psikolog
- Penting Bagi Pemimpin, Berikut Cara Memiliki Emotional Intelligence yang Tinggi
- Canggih! WhatsApp Akan Mudahkan Pengguna Kirim Video HD
Skema cicilan rumah ini terbagi menjadi dua, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. Dalam hal ini, KPR subsidi dari pemerintah masuk dalam program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dilansir dari laman BTN disebutkan bahwa program rumah subsidi yang disediakan berupa rumah tapak (landed house) dan rumah sejahtera susun yang dalam hal ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga dan cicilan yang ringan.
Pemerintah menggandeng sekitar 30 bank pelaksana program FLPP yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan program ini.
Bank pelaksana tersebut di antaranya BTN, BRI, Bank Mandiri, BRI Agro, Bank Artha Graha, BSI, BTN Syariah, BRI Syariah dan 21 Bank Pembangunan Daerah.
Syarat Pemohon Rumah Subsidi (KPR)
Sebelum membeli rumah subsidi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut persyaratannya.
- WNI minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 65 tahun pada saat tempo kredit.
- Belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
- NIK terdaftar di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Gaji tidak melebih Rp8 juta/bulan.
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki NPWP atau SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan PPh (Tahunan Pajak Penghasilan) milik pribadi.
Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya siapkan dokumen pengajuan rumah subsidi ke Bank terkait.
- Yuk Cobain LRT Jabodetabek Hanya Bayar Rp 1 , Simak Syarat dan Tanggalnya
- Mengapa E-Wallet Populer di Kalangan Milenial dan Generasi Z?
- Pengelola TMII Kaji Larangan Motor Listrik Di Kawasan Taman Mini
Secara umum dokumen yang harus disiapkan seperti Fotokopi KTP, KK, NPWP, tabungan 3 bulan terakhir, surat nikah atau cerai, slip gaji terakhir, surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi rumah dari pemerintah, surat pernyataan belum memiliki rumah dan formulir aplikasi yang dilengkapi pas foto terbaru.
Perlu diketahui bahwa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan rumah subsidi terkadang memiliki perbedaan di setiap unit bank. Jadi, sebaiknya Anda bertanya secara detail kepada pihak bank terkait sebelum mengajukan KPR.