Baca Syarat dan Ketentuannya, APPI Siap Beri Restrukturisasi Pinjaman
Jakarta-Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) akan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada debitur untuk mengurangi beban di tengah mewabahnya COVID-19. “Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur saat ini,” kata APPI dalam pengumumannya yang ditandangani Ketua Umum Suwandi Wiratno dan Sekjen Sigit Sembod. Adapun jenis […]
Industri
Jakarta-Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) akan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada debitur untuk mengurangi beban di tengah mewabahnya COVID-19.
“Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur saat ini,” kata APPI dalam pengumumannya yang ditandangani Ketua Umum Suwandi Wiratno dan Sekjen Sigit Sembod.
Adapun jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh debitur ang terkena dampak penyebaran virus Corona dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya nasabah terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar. Selain itu debitur masuk kelompok pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.
Persyaratan lain adalah tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona dan pemegang unit kendaraan / jaminan. “Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan,” kata APPI.
Pengajuan permohonan restrukturisasi berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu pegembalian formulir dilakukan melalui email atau tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.Ppersetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan juga melalui email.
“Bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama.”
APPI mengingatkan bagi debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
“Diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.”
Lebih jelasnya berikut bunyi pengumuman APPI
PENGUMUMAN
Yth. Bapak/Ibu Debitur
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap
perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa
Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh
anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu
yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang
terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan
virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat
dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi
formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan
pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih
dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar
melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi
(keringanan) yang telah disepakati bersama.
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan
layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran
angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam
Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah
percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan
apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat
dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
Semoga kita semua diberi kelancaran usaha dan dijauhkan dari wabah yang ada.
Salam hormat
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
Suwandi Wiratno
Ketua Umum
Sigit Sembodo
Sekretaris Jenderal