Pedagang melayani calon pembeli di kiosnya pusat grosir tekstil Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jum'at, 20 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Makroekonomi

Badai Menerjang Industri Tekstil, Ini 4 Opsi yang Dimiliki Pemerintah

  • Pemerintah mulai bergerak melakukan upaya penyelamatan industri tekstil. Hal ini setelah Terbaru Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Hantaman badai yang menerjang industri manufaktur terutama tekstil masih terjadi. Bahkan sektor ini makin berdarah-darah di tengah banyaknya isu kepailitan hingga PHK massal.

Pemerintah mulai bergerak melakukan upaya penyelamatan industri tekstil. Hal ini setelah Terbaru Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.

Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2 Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sejauh ini apa saja hal yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan industri tekstil akan tak semakin masuk ke jurang kehancuran?

Opsi Bailout

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak ada bailout atau dana talangan dalam skema penyelamatan Sritex.

Menperin menyebut, skema yang akan diambil adalah bagaimana membuat Sritex tetap bisa beroperasi dan mengeluarkan hasil produksinya dari pabrik. Menurutnya, ini penting untuk menjaga nama baik Sritex di pasar dunia.

Agus juga menekankan pentingnya homologasi yaitu persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Sritex harus melakukan restrukturisasi terutama masalah keuangan yang mereka hadapi.

Sementara itu dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

Opsi PPH21 Dibebaskan

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional. Ini  karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

"Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu (COVID-19), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinaikkan atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, beberapa waktu lalu.

Opsi Pengenaan Bea Masuk

Cara penyelamatan lain diungkap Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan. Dia mengatakan, keyakinan pelaku usaha juga didorong langkah pemerintah yang telah mengeluarkan sejumlah regulasi perlindungan untuk beberapa subsektor.

Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Kain yang berlaku efektif 9 Agustus 2024. 

"Safeguard kain ini jadi punya nilai kepastian untuk bergerak memproduksi di sektor intermediate. Sebentar lagi kita akan mempercepat perpanjangan BMTP garmennya," tuturnya dalam rilis IKI edisi Oktober 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Opsi Revisi Permendag

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sempat membaik ketika berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023, yang sekarang diganti dengan Permendag nomor 8 tahun 2024.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Sementara di aturan baru, yakni, Permendag nomor 8 tahun 2024, ketentuan pertek dihilangkan sebagai syarat impor, sehingga produk tekstil nasional terancam produk impor.

“Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry,” ujar Febri di Jakarta 31 Oktober 2024

Febri mengadakan industri TPT merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.