Badai PHK Terjadi Lagi, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Usai Dirumahkan
- Badai PHK terjadi lagi, inilah 5 hal yang harus Anda perhatikan dan Anda lakukan setelah dirumahkan atau dipecat.
Gaya Hidup
JAKARTA - Pada tahun 2022 ini, kabar mengenai PHK sangat sering terdengar. Pasalnya, sejak Juni 2022 sampai September 2022, ada beberapa perusahaan startup yang diketahui melakukan PHK para karyawannya, seperti Zenius, Shopee, iPrice, dan sebagainya.
Bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, atau karyawan yang terkena imbas badai PHK, tentu sangat berat rasanya. Hal ini karena karyawan mungkin tiba-tiba tidak lagi mendapatkan upah bulanan seperti yang biasanya diterima.
Oleh karena itu, berikut beberapa hal yang harus dilakukan usai dirumahkan akibat badai PHK.
- Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BMHS Berikan Perlindungan Asuransi Bagi Ratusan Mitra Driver Gojek
- Inilah Penyempurnaan Peraturan Bappebti Soal Pedoman Perdagangan Kripto
- Terjadi Ketidakseimbangan Transaksi, Bappebti Akan Beri Rating untuk Pedagang Kripto
1. Tanyakan Alasan
Usai Anda mendapatkan kabar pemecatan atau PHK, segeralah untuk bertanya kepada atasan atau HRD untuk memberikan alasan PHK secara rinci. Mungkin percakapan ini terkesan rumit dan sulit, akan tetapi penting bagi Anda untuk melakukan approach atau mendekatinya dengan anggun.
Memahami alasan mengapa Anda dipecat dapat membantu Anda untuk mengidentifikasi apa saja yang harus Anda tingkatkan di pekerjaan berikutnya. Namun, jika PHK yang terjadi tidak terkait dengan kinerja, hal tersebut dapat Anda jadikan sebagai alasan atau kontens yang akan membantu Anda saat mencari pekerjaan baru.
2. Pelajari Apakah Masih Ada Peluang Lain
Jika Anda dirumahkan karena persoalan pemotongan anggaran atau perampingan dan Anda merasa senang bekerja di perusahaan tersebut, atasan Anda mungkin dapat menawarkan pekerjaan lain di departemen yang berbeda. Jika tidak, Anda bisa menanyakan kepada atasan Anda tentang peluang lain di dalam perusahaan.
3. Tinggalkan Perusahaan dengan Baik
Jika memang tidak ada pilihan untuk mendapatkan kembali pekerjaan di perusahaan Anda saat ini, Anda bisa mencoba keluar dari perusahaan dengan masih membina hubungan yang baik. Atasan yang melakukan PHK kepada Anda mungkin dapat menawarkan referensi yang positif untuk recruiter atau calon atasan Anda di pekerjaan berikutnya.
4. Periksa Hak Anda
Saat Anda terkena badai PHK, ada hak tertentu yang Anda miliki sebagai karyawan, contohnya seperti pesangon. Penting untuk menyadari dan memeriksa hak Anda sehingga Anda dapat memastikan bahwa mantan atasan Anda memperlakukan karyawannya dengan adil.
5. Dapatkan Surat ‘PHK’ dari HRD
Ketika Anda telah diberhentikan dari pekerjaan Anda, atasan harus memberikan surat pemutusan hubungan kerja. Surat tersebut dapat mengonfirmasi tanggal penghentian Anda dan informasi lain yang relevan.
Penting untuk mendapatkan surat ini agar Anda memiliki surat PHK sebagai dokumentasi pemberhentian Anda jika Anda membutuhkannya sebagai referensi saat mencari pekerjaan baru, sehingga calon atasan tahu bahwa mantan atasan Anda melakukan PHK karena alasan strategis atau soal keuangan, dan bukan karena Anda tidak mampu bekerja dengan baik.
- Ramalkan Kehancuran Pasar, Robert Kiyosaki: Saatnya Beralih ke Kripto
- Harga BBM BP AKR Turun, Berikut Daftar Harganya
- Progres Konstruksi 77 Persen, Tol Sumatra Ruas Simpang Indralaya – Prabumulih Beroperasi Awal 2023
Itu tadi beberapa hal yang harus Anda perhatikan dan Anda lakukan setelah terkena badai PHK.