Badan Pangan Nasional Bersama Kemendag Sepakati Harga Gula Tingkat Petani Jadi Rp11.500 Per Kg
- Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga Gula Kristal Putih (GKP) ditingkat petani dibanderol minimal Rp.11.500 per kg.
Nasional
JAKARTA- Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani dibanderol minimal Rp11.500 per kilogram (kg).
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun Swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dilansir pada Jumat 24 Juni 2022.
- Makin Tersambung, Konstruksi Jalan Tol Becakayu Seksi 2a Bakal Rampung Akhir Tahun 2022
- Sebelum Tarif Listrik Naik, Ini Cara Untuk Hemat Tagihan
- Masih Dapat Gaji Kecil Meski Sudah Kerja Keras? Ini yang Harus Anda Lakukan
Sementara itu NFA bersama Kemendag akan mendorong stabilitas harga gula baik dari hulu yaitu tingkat petani, hingga hilir di tingkat konsumen. Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk harga gula dibanderol sebesar Rp13.500 per kg.
Arief menuturkan hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam mempercepat swasembada gula.
“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” pungkasnya.