<p>Ilustrasi skor kredit di pinjaman online fintech P2P Lending / Shutterstock</p>
Industri

Bagaimana Caranya Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online? Simak di Sini!

  • Saat ini, skor kredit Bank Indonesia (BI) Checking bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Saat ini, skor kredit Bank Indonesia (BI) Checking bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan adanya SLIK OJK, BI saat ini tidak lagi melayani pengecekan data sehingga pengecekan skor kredit ini sudah menjadi tanggung jawab OJK sepenuhnya.

Peralihan tugas dan fungsi ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur atau SID dari BI kepada OJK.

Inilah beberapa tahap yang perlu ditempuh untuk mengakses pengecekan BI Checking atau SLIK OJK:

1. lakukan registrasi di laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi,

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean,

3. unggah hasil pindai (scan) dokumen identitas yang diperlukan,

4. lampirkan identitas pengurus, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan akta pendirian perusahaan untuk pemohon kategori badan usaha,

5. isi kolom captcha dan klik tombol "Kirim",

6. cek e-mail konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online,

7. terima hasil verifikasi paling lambat H-2 sejak tanggal antrean,

8. jika data valid, pemohon dapat mencetak formulir pada e-mail,

9. kirimkan hasil scan formulir dan swafoto (selfie) yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera di e-mail,

10. ikuti verifikasi lanjutan dari OJK melalui WhatsApp, serta

11. terima hasil informasi debitur (iDeb) SLIK melalui e-mail.

Untuk diketahui, proses pengajuan hanya terbuka pada hari dan jam kerja, dan berikut ini kriteria skor kredit yang dapat dipantau melalui pengecekan SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur menunggak cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur menunggak cicilan 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.