Bagaimana Dharma-Kun Bisa Lolos Pilgub Jakarta? Intip Syarat Calon Perseorangan
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana lolos verifikasi sebagai calon gubernur jalur independen. Kasus pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan dukungan di proses verifikasi tak menghalangi laju mereka untuk bertarung di Pilkada Jakarta.
Nasional
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana lolos verifikasi sebagai calon gubernur jalur independen. Kasus pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan dukungan di proses verifikasi tak menghalangi laju mereka untuk bertarung di Pilkada Jakarta.
Dengan keberhasilan pasangan calon gubernur itu mendapatkan dukungan warga Jakarta sebanyak 826.766, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang syarat pemenuhan dukungan. Dharma-Kun kini dapat berkontestasi di pemilihan gubernur (Pilgub) sebagai calon gubernur perseorangan pada 27 November 2024 mendatang.
Mereka dapat mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta pada 27 Agustus 2024. Anggota KPU, Dody Wijaya mengatakan proses verifikasi ini sudah melewati prosedur yang berlaku, sehingga KPU tidak dapat mengatur lolos atau tidak lolos sebuah pasangan. Lalu, berapa syarat dukungan yang diperlukan kepada bakal calon kepala daerah?
Syarat Calon Independen
Syarat dukungan untuk menjadi kepala daerah tentu berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini dilihat dari berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Menurut peraturan KPU No. 8 tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, yang termasuk gubernur - wakil gubernur, bupati - wakil bupati, dan walikota - wakil walikota, daerah yang memiliki DPT 2 juta jiwa harus mendapatkan dukungan 10% dari total penduduk.
Kemudian, untuk provinsi yang memiliki DPT 2 juta hingga 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% dari total DPT. Lalu provinsi yang memiliki DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5%. Selanjutnya provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa dibutuhkan dukungan paling sedikit 6,5%.
Selanjutnya, calon independen dapat mencalonkan diri menjadi bupati - wakil bupati dengan memenuhi syarat dukungan 10% dari 250 ribu jiwa. Lalu, dengan DPT 250 ribu hingga 500 ribu jiwa membutuhkan dukungan 8,5% dari total DPT. Untuk DPT dengan 500 ribu hingga 1 juta jiwa membutuhkan 7,5% dukungan, dan yang terakhir untuk DPT dengan lebih dari 1 juta jiwa butuh 6,5% dukungan.
Dengan catatan dengan semua dukungan tersebut dari lima klasifikasi DPT tersebar di beberapa daerah kabupaten atau kota lebih dari 50% yang bersangkutan dengan provinsi dan kabupaten/kota tersebut. Dukungan yang dimaksud berupa surat dukungan dan fotokopi KTP elektronik.
Baca Juga: Membedah Peta Persaingan di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK
Bisa pula menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili berasal daerah administratif yang menyelenggarakan pemilihan. Surat dukungan menggunakan KTP hanya dapat diberikan kepada satu calon saja.
Dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, pada 27 Juni 2024 mengatakan persoalan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta ada sekitar 8.315.669 pemilih. KPU sudah menugaskan 29.315 petugas untuk mencocokan data pemilih dengan menghampiri rumah setiap warga.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan jumlah DPT ini meningkat sekitar 62 ribu pemilih, dibandingkan dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024. Sehingga untuk mencalonkan diri di pilkada DKI membutuhkan dukungan paling sedikit sebanyak 618.968 pemilih.
Tulisan ini kontribusi reporter magang TrenAsia, Ilyas Maulana Firdaus.