Ilustrasi permen.
Hukum Bisnis

Bagaimana Konsumen Menyikapi Kembalian Transaksi dengan Permen?

  • Mengganti kembalian yang nominalnya kecil dengan permen merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA--Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang lazim dijumpai dalam kegiatan sehari-hari. Transaksi jual beli yang terjadi tersebut dapat berupa transaksi tunai dan non tunai.

Dalam kegiatan transaksi jual beli yang sifatnya tunai, seringkali dijumpai penjual atau pedagang yang memberikan kembalian uang kepada konsumen dalam bentuk selain uang. Umumnya penjual memberikan permen sebagai ganti uang kembalian. 

Hal ini biasanya dilakukan penjual ketika uang kembalian jumlahnya kurang atau kembalian yang diberikan nominalnya kecil. Lantas bagaimana menyikapi jika terdapat penjual yang memberikan kurangan uang kembalian dalam bentuk permen?

Sebelumnya perlu diketahui mengenai alat pembayaran yang sah ialah alat pembayaran yang diakui secara hukum oleh negara. Alat pembayaran ini dapat berbentuk tunai dan non tunai. Lebih lanjut bentuk umum alat pembayaran secara tunai adalah uang baik uang kertas maupun logam.

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang no. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah sebagai mata uang Negara Indonesia wajib digunakan dalam setiap transaksi yang tujuannya pembayaran. Selain itu rupiah juga wajib digunakan dalam penyelesaian urusan lain yang harus dipenuhi dengan uang serta berbagai bentuk transaksi lainnya selama itu masih berada di wilayah Negara Indonesia.

Bila melihat dari pasal tersebut, dapat disimpulkan jika mengganti kembalian yang nominalnya kecil dengan permen merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Penjual harus memiliki itikad baik dengan memberikan kembalian sebagaimana yang disepakati (uang tunai). 

Hal ini juga karena apabila kondisinya dibalik, di mana konsumen membayar dengan menggunakan permen sebagai pengganti uang maka penjual juga tidak akan mau menerima. 

Apabila ditemui penjual yang memaksa konsumen menerima kembalian yang nominalnya kecil dengan permen, konsumen berhak menolak hal tersebut. Penjual yang memaksa menerima kembalian berupa permen dapat dipenjara dan didenda sebagaimana merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Dalam pasal ini dapat diketahui jika pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan pemaksaan terhadap konsumen. Apabila melanggar dapat dikenai pidana penjara lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Artinya memberikan uang kembalian dalam bentuk permen dapat dikenai sanksi pidana. 

Oleh karena itu, transaksi wajib memakai alat pembayaran yang sah sesuai dengan undang-undang. Pemerintah dan pihak terkait perlu intens menyosialisasikan hal ini pada warga dan dunia usaha agar hak-hak konsumen tidak diabaikan.