Bagaimana Kriteria Orang Miskin Menurut Pemerintah?
- Ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai keluarga miskin. Kriteria tersebut mencakup aspek pangan dan non-pangan yang mencerminkan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat yang rentan.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memilikin kriteria tersendiriuntuk menentukan tingkat kemiskinan di dalam negeri, yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Miskin.
Menurut keputusan tersebut, ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai keluarga miskin. Kriteria tersebut mencakup aspek pangan dan non-pangan yang mencerminkan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat yang rentan.
Dilansir dari kemensos.go.id, Jumat, 22 Maret 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai keluarga miskin:
Kemampuan Memenuhi Kebutuhan Pangan Sehari-hari:
- Konsumsi kalori per kapita per hari setara dengan 2.100 kalori.
- Konsumsi protein per kapita per hari minimal 57 gram.
Kemampuan Memenuhi Kebutuhan Non Pangan:
Tempat Tinggal:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal < 8 meter persegi per orang.
- Lantai terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Dinding terbuat dari bambu/kayu murahan/tembok tanpa plester.
- Atap terbuat dari seng/rumbia/daun kelapa.
- Tidak memiliki MCK (Mandi, Cuci, Kakus).
- Sumber penerangan bukan listrik.
Sandang:
- Tidak memiliki/memiliki kurang dari 2 stel pakaian layak pakai.
- Tidak memiliki alas kaki.
Pendidikan:
Tidak ada anggota keluarga yang bersekolah/tidak tamat SD/Sederajat.
Kesehatan:
Tidak memiliki akses ke jaminan kesehatan.
Lingkungan:
- Akses air bersih ≤ 10 liter/orang/hari.
- Jarak ke sumber air minum > 500 meter.
- Tidak memiliki jamban.
- Tidak memiliki tempat pembuangan sampah.
- Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman ke Pengelola Tol Patimban Senilai Rp1,04 Triliun
- Menteri ESDM Keluarkan Aturan Baru Terkait Organisasi Nuklir, Ini Daftar Terbarunya
- Saham BUKA, BBTN dan INKP Top Gainers LQ45 Saat IHSG Sesi I Turun Tipis
Jumlah Orang Miskin di Indonesia
Menilik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target tingkat kemiskinan di Indonesia berada dalam kisaran 7% hingga 6,5% pada akhir tahun 2024.
Dengan demikian, perkiraan jumlah penduduk miskin di Indonesia pada akhir 2024 dapat berkisar antara 18,34 juta hingga 19,75 juta jiwa.
Namun, data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2023 mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia telah mencapai 25,9 juta orang.
Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian target dalam RPJMN tersebut mungkin memerlukan upaya yang lebih besar untuk mengurangi tingkat kemiskinan sesuai dengan yang diharapkan.
- Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman ke Pengelola Tol Patimban Senilai Rp1,04 Triliun
- Menteri ESDM Keluarkan Aturan Baru Terkait Organisasi Nuklir, Ini Daftar Terbarunya
- Saham BUKA, BBTN dan INKP Top Gainers LQ45 Saat IHSG Sesi I Turun Tipis
Penilaian Tingkat Kemiskinan
Penilaian kemiskinan dilakukan menggunakan Metode Penilaian Indeks Kemiskinan (PIK). PIK dihitung berdasarkan skor dari 14 variabel yang terbagi dalam 2 dimensi: Dimensi Ekonomi (kebutuhan pangan, tempat tinggal, sandang) dan Dimensi Sosial (pendidikan, kesehatan, lingkungan).
Seseorang atau keluarga dianggap miskin jika memiliki skor PIK yang lebih rendah dari 40.
Dengan perubahan kriteria ini, diharapkan penanganan kemiskinan di Indonesia dapat lebih terarah dan efektif sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya-upaya dalam mengurangi tingkat kemiskinan di tengah masyarakat.
Demi mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.