Bagi-Bagi Izin Tambang, PKS: Kami Tidak Ingin Ormas Terkena Kutukan Sumber Daya Alam
- Anggota Komisi VII DPR RI, fraksi PKS Mulyanto mengatakan, tidak setuju dengan niat Pemerintah memberikan prioritas penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Energi
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, dari Fraksi PKS Mulyanto tidak setuju dengan niat Pemerintah memberikan prioritas penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Mulyanto menyebut pemberian secara prioritas tanpa lelang juga berbahaya. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Juni 2024.
- Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau, Penerimaan Negara Tergerus
- Investasi Saham Vs Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan?
- Kenali 7 Jenis Investasi Paper Aset, Panduan Kelola Keuangan dengan Bijak
Dia menambahkan, dari pada memberikan izin tambang secara business sharing, lebih masuk akal dan realistis kalau pemerintah cukup dengan bagi-bagi keuntungan (profit sharing) untuk ormas keagamaan.
Mulyanto menambahkan, jika Pemerintah ingin membantu ormas, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas. Dari pada harus membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha "jadi-jadian", seperti badan usaha milik ormas.
"Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang "tidur" tidak diusahakan,"jelasnya.
Mulyanto menilai, pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program corporate social responsibility (CSR) secara tetap dan reguler. Atau dapat juga berupa pemberian participating interest (PI) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.
"Kami tidak ingin ormas terkena kutukan sumber daya alam. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat,"tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 dilansir pada Jumat, 31 Mei 2024.