<p>Ilustrasi perkebunan tembakau / Foto: Balittas.litbang.pertanian.go.id</p>
Industri

Bagi Cukai Hasil Tembakau Capai Rp2,66 Triliun

  • JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah terealisasi Rp2,66 triliun atau 80,82% dari anggaran Rp3,29 triliun. Tahun ini, pemerintah memprioritaskan DBHCHT 2020 untuk bidang kesehatan dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sisi supply. Selain itu juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi di […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah terealisasi Rp2,66 triliun atau 80,82% dari anggaran Rp3,29 triliun.

Tahun ini, pemerintah memprioritaskan DBHCHT 2020 untuk bidang kesehatan dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sisi supply. Selain itu juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi di daerah. 

“Terutama untuk mendorong bidang kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku, untuk petani dan untuk tenaga kerja, serta pemberdayaan ekonomi. Komposisinya mayoritas masih di bidang kesehatan,” kata Sri Mulyani, Selasa, 10 November 2020.

Untuk itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi DBHCHT. Tujuannya agar lebih bermanfaat bagi para petani dan tenaga kerja di industri rokok tanpa meninggalkan sisi kesehatan. 

“Sehingga kita bisa meningkatkan apa yang disebut kesejahteraan mereka dan pada saat yang sama melindungi dari sisi kesehatan masyarakat dengan kenaikan cukai rokok,” tambahnya.

Sebagai infomasi, sejak 2008, melalui DBHCHT, pemerintah harus mengalokasikan 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang dibuat di Indonesia untuk dibagihasilkan kepada provinsi penghasil tembakau.

Tujuannya untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pengembangan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal berupa DBHCHT tersebut.

Selain itu, 50% dari pajak rokok juga ditujukan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum (dalam hal distribusi rokok). Spesifiknya, pajak rokok digunakan untuk pendanaan pelayanan kesehatan berfokus pada upaya promotif dan preventif.

Seperti misalnya digunakan untuk membantu kelompok miskin keluar dari jurang kemiskinan, serta terbebas dari rokok. Selain itu, pengawasan atas pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR).

Kemudian juga untuk memastikan tertutupnya akses rokok pada anak di bawah umur melalui tindakan oleh aparatur penegak hukum.