Warga melintas di dekat lapak pedagang yang menjual bahan pokok di salah satu pasar tradisional di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Bahan Kebutuhan Pokok Bebas PPN? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

  • JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 14 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Selasa (05/04).
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 14 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam penerbitan itu, Kemenkeu berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Adapun penerbitan PMK diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.

Dalam PMK itu, salah satunya mengatur tentang bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan itu terdapat pada PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Sejalan dengan PMK itu, Kasubdit Peraturan PPN Industri dalam konferensi pers DJP, Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan bahwa bahan kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN dan dibayarkan oleh pemerintah. 

"Bahan pokok dibebaskan dari PPN, beras, jagung, kedelai, sayur, telur dan lainnya merupakan bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN," ujar Wiwiek dalam konferensi pers belum lama ini.

Wiwiek menambahkan, bahan makanan pokok yang tidak disebutkan dalam UU HPP, disebutkan dalam peraturan pemerintah. 

"Bahan pokok yang tidak disebutkan dalam undang-undang, nanti dimasukan dalam peraturan pemerintah. " lanjut Wiwiek. 

Maria pun menjelaskan keresahan itu dengan menyampaikan secara rinci bahan kebutuhan pokok yang pajaknya dibayarkan oleh pemerintah yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu perah, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

“Bahan pokok dibebaskan dari PPN, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu perah, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula”. jelas Wiwiek

Sebelumnya, Ketua Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh pemerintah masih belum mendefinisikan secara detail tentang pembebasan PPN atas bahan kebutuhan pokok. 

"Kami masih menunggu juklak/juknis untuk mendefinisikan secara detail bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11%," ujarnya.