Bahan Kebutuhan Pokok Bebas PPN? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
- JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 14 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Selasa (05/04).
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 14 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam penerbitan itu, Kemenkeu berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Adapun penerbitan PMK diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
Dalam PMK itu, salah satunya mengatur tentang bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan itu terdapat pada PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- KKP Gaet Pengusaha untuk Tingkatkan Investasi Berbasis Ekonomi Biru
- Ecoprint Fashion Week 2022 Hadirkan Karya 37 Desainer Dengan Mengusung Bahan Alami Indonesia
- Biaya Layanan Bank BCA (BBCA) Naik Imbas PPN 11%, Ini Daftarnya
Sejalan dengan PMK itu, Kasubdit Peraturan PPN Industri dalam konferensi pers DJP, Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan bahwa bahan kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN dan dibayarkan oleh pemerintah.
"Bahan pokok dibebaskan dari PPN, beras, jagung, kedelai, sayur, telur dan lainnya merupakan bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN," ujar Wiwiek dalam konferensi pers belum lama ini.
Wiwiek menambahkan, bahan makanan pokok yang tidak disebutkan dalam UU HPP, disebutkan dalam peraturan pemerintah.
"Bahan pokok yang tidak disebutkan dalam undang-undang, nanti dimasukan dalam peraturan pemerintah. " lanjut Wiwiek.
- Komisaris Lucy In The Sky Mundur, Bagaimana Nasib Wulan Guritno?
- Guci Batu Raksasa Misterius Ditemukan di India
- Harga Minyak Mentah Merosot Imbas Gencatan Senjata Yaman
Maria pun menjelaskan keresahan itu dengan menyampaikan secara rinci bahan kebutuhan pokok yang pajaknya dibayarkan oleh pemerintah yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu perah, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
“Bahan pokok dibebaskan dari PPN, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu perah, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula”. jelas Wiwiek
Sebelumnya, Ketua Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh pemerintah masih belum mendefinisikan secara detail tentang pembebasan PPN atas bahan kebutuhan pokok.
"Kami masih menunggu juklak/juknis untuk mendefinisikan secara detail bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11%," ujarnya.