Karyawan beraktifitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Bahas UU PPSK, AAJI Gelar Legal and Compliance Forum Bersama Perwakilan Kemenkeu, LPS, dan OJK

  • Agenda ini diinisiasi oleh AAJI sebagai jembatan bagi seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bertukar dialog dalam rangka mempersiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak pengesahan UU P2SK.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Untuk mempersiapkan penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar legal and compliance forum pada 17 Februari 2023.

Agenda ini diinisiasi oleh AAJI sebagai jembatan bagi seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bertukar dialog dalam rangka mempersiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak pengesahan UU PPSK.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan juga bahwa legal and compliance forum diselenggarakan untuk memperkuat hubungan dengan setiap pelaku industri asuransi setelah kebijakan pandemi dilonggarakan.

Selain itu, dengan adanya kesempatan untuk bertukar dialog, para pelaku industri asuransi pun bisa menyamakan pendapat dan pandangan antarpelaku untuk menerapkan UU PPSK yang berlaku.

"Yang kedua, tujuan dari acara ini adalah mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya untuk mengimplementasikan UU PPSK," ujar Hasinah dikutip dari keterangan yang diterima TrenAsia, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Hasinah, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang cukup mendapatkan banyak perhatian atas disahkannya UU PPSK.

Ketentuan pokok mengenai industri asuransi yang diatur dalam UU tersebut di antaranya berkenaan dengan pembentukan program penjaminan polis dan spin-off syariah.

Hasinah menuturkan bahwa ada banyak elemen yang perlu diketahui dalam menerapkan UU PPSK, dan agenda legal and compliance forum yang diselenggarakan beberapa waktu lalu itu pun menjadi kesempatan bagi para pelaku industri untuk menggali informasi penting dari para pakar yang berasal dari regulator.

"Mereka memberikan arahan kepada kita bagaimana cara mengimplementasikannya (UU PPSK) serta implikasi apa yang akan terjadi buat kita sehingga kita paham apa yang harus dilakukan ke depan," tutur Hasinah.

Dalam kegiatan legal and compliance forum ini, AAJI mendatangkan tiga narasumber dari tiga lembaga, di antaranya Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri.

Kemudian, AAJI juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi dan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar.

Djonieri menerangkan bahwa UU PPSK dimaksudkan untuk memperkuat industri keuangan secara keseluruhan, termasuk untuk industri asuransi.

"Ekspektasi kita, tentu dengan diterbitkannya UU PPSK ini, industri juga aware, industri juga mempersiapkan diri baik dari sisi tata kelola, kemudian dari sisi risk management, kemudian dari sisi permodalan lebih kuat," kata Djonieri.

Sementara itu, Haryadi menjelaskan mengenai program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat UU, baik di PPSK maupun UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menurut Haryadi, pemerintah berharap masyarakat akan semakin yakin untuk berasuransi karena lahirnya UU PPSK dapat disinyalir sebagai tanda-tanda perbaikan yang signifikan pada industri asuransi.

"Oleh karena itu, sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confident bagi masyarakat untuk berasuransi," katanya.

Kemudian, Ary Zulfikar dari LPS mengatakan bahwa mandat penyelenggaraan program penjamin polis telah diberikan kepada LPS dan akan mulai berlaku lima tahun terhitung sejak disahkannya UU PPSK.

"Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Ary.