Bahlil Beri Sinyal akan Pangkas Industri Penikmat HGBT
- Salah satu hal yang dipertimbangkan adalah IRR atau Internal Rate of Return. Yaitu besarnya tingkat pengembalian modal yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha atau bisnis.
Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memangkas jumlah perusahaan atau industri yang menerima manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU.
Sekadar informasi, kebijakan ini diperuntukkan untuk tujuh sektor industri yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet. Kini Bahlil masih melakukan mengotak-atik terhadap industri penerima HGBT.
"Ada kemungkinan (berkurang), kami lagi bahas, tapi belum final ya,"katanya saat ditemui di Kantor BPH Migas pada Selasa, 7 Januari 2025.
- Nvidia Ciptakan Superkomputer Mini, 1.000 Kali Lebih Kuat dari Laptop dan Bisa Masuk Tas
- TLKM Pimpin Pelemahan, LQ45 Hari Ini 07 Januari 2025 Ditutup Turun 6 Poin
- Menguat Tipis, IHSG Hari Ini 07 Januari 2025 Ditutup di 7.083,28
- Sederet Keuntungan RI Setelah Resmi Jadi Anggota BRICS
Bahlil lebih lanjut menjelaskan , salah satu hal yang dipertimbangkan adalah IRR atau Internal Rate of Return. Yaitu besarnya tingkat pengembalian modal yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha atau bisnis.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan meskipun ada kemungkinan penerima harga gas murah untuk tujuh industri dipangkas, hingga kini pemerintah belum memutuskan kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, kebijakan HGBT telah berakhir pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini membuat harga gas untuk 7 sektor Industri adalah senilai US$6 per MMBTU.
Di Tangan Prabowo
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan keputusan mengenai perpanjangan hingga sektor penerima HGBT tahun ini akan dibahas melalui rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dadan menjelaskan, aturan baru mengenai HGBT tahun ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken oleh Presiden. Sbelum munculnya Perpres maka pelaku industri akan membayar harga gas dengan harga komersial atau umum tanpa subsidi.
"Kalau aturannya diperluas, itu kan harus sidang yang dipimpin oleh Presiden. Harus ada sidang yang dipimpin oleh Presiden, perpresnya mengatur begitu," ungkap Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat 3 Januari 2025.
Kemenperin Minta Ditambah
Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru meminta penambahan sektor industri dari 7 menjadi 15 industri.
"Pemberian HGBT ke 15 sektor usulan baru untuk mendorong peningkatan daya saing industri, mendorong ekspor, dan mendorong investasi sektor industri," kata Faisol.
Kementerian ESDM telah menerima rekomendasi tambahan 15 sub sektor industri sebagai penerima HGBT di tahun depan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).