Bahlil Lahadalia
Industri

Bahlil: DHE Tak Sepenuhnya Kembali ke RI

  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan bahwa tidak semua Dana Hasil Ekspor (DHE) bisa kembali ke RI.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan bahwa tidak semua Dana Hasil Ekspor (DHE) bisa kembali ke RI.

Khususnya yang berlaku pada sektor industri sumber daya alam. Bahlil menyebut alasannya lantaran ada beberapa kewajiban dari pihak pengusaha yang harus membayar pinjaman dan kredit yang didapatkan melalui pihak asing.

"Tapi jangan mimpi DHE dari hasil industri akan kembali seutuhnya ke Indonesia. Begitu ada hasil penjualan, revenue mereka, yang mereka lakukan pertama adalah apa? Membayar pokok bunga pinjaman mereka," jelas Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa 5 September 2023.

Bahlik menjelaskan jika setidaknya hanya 30% DHE yang dapat kembali ke Indonesia. Namun dengan catatan hal ini pun belum sampai pada titik impas atau break even point (BEP) dalam 5-6 tahun.

Adapun aturan terkait penempatan aturan DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang harus disimpan dalam negeri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya yakni PP No. 1 tahun 2019, tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Sebelumnya, Pemerintah berjanji akan memberikan insentif yang lebih menarik untuk kewajiban penyetoran devisa hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan soal insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015.

Insentif pajak atas penghasilan pajak atas penghasilan (PPh) atas bunga deposito valuta asing yang diatur dalam PP tersebut dikatakan Sujiwono akan direvisi untuk penyediaan insentif yang lebih menarik bagi eksportir.

Susiwijono pun mengatakan, proses revisi untuk PP yang mengatur insentif fiskal terkait kewajiban penyetoran DHE ini tengah berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dari penyetoran DHE ini, Kemenko Perekonomian memperkirakan ada tambahan cadangan devisa sebesar US$60 miliar atau setara dengan Rp912 triliun dalam asumsi kurs Rp15.200 per-dolar Amerika Serikat (AS).