Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Energi

Bahlil Getol Minta Kenaikan Tukin Kementerian ESDM, Sebenarnya Berapa Besarannya Sekarang?

  • Menurut Bahlil tambahan tukin pegawainya mampu memacu kinerja dan mensejahterakan para PNS di lingkungan kementeriannya.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus mendorong kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM. Bahlil memperjuangkan tambahan tukin Kementerian ESDM sejak dilantik menjadi Menteri pada 19 Agustus 2024 lalu menggantikan Arifin Tasrif.

Menurut Bahlil tambahan tukin pegawainya mampu memacu kinerja dan mensejahterakan para PNS di lingkungan kementeriannya. Sehingga di akhir jabatan Presiden Joko Widodo, sang Menteri ESDM terus getol meminta Presiden untuk segera mengabulkannya.

"Setiap tahun itu menghasilkan PNBP di luar pajak Rp300 triliun sampai Rp350 triliun, tetapi kesejahteraan mereka menurut saya harus diperhatikan. Saya menyampaikan keluhan, kegelisahan mereka selama ini kepada bapak presiden sebagai pimpinan di negara ini," kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, ditulis Jumat 11 Oktober 2024

Besaran gaji PNS di setiap lembaga sama diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Hal yang membedakan adalah fasilitas tambahan, seperti tunjangan kinerja (tukin) dan fasilitas penunjang lainnya.

Berikut Kisaran Gaji PNS Kementerian ESDM :

Gaji PNS golongan I 
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II 
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV 
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Salah satu kementerian yang juga dikenal memberikan tukin terbesar adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lembaga  yang bertanggung jawab atas sumber daya minyak dan gas bumi. Fasilitas inilah yang menyebabkan besaran gaji bulanan PNS di setiap kementerian bisa berbeda.

Untuk PNS yang bekerja di Kementerian ESDM, besaran tukin tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kementerian yang dikepalai  Bahlil Lahadalia ini memiliki tukin yang variatif di mana tukin terendah atau kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan yang tertinggi atau kelas jabatan 17 di angka Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000.

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatannya:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000