Bahlil Getol Minta Kenaikan Tukin Kementerian ESDM, Sebenarnya Berapa Besarannya Sekarang?
- Menurut Bahlil tambahan tukin pegawainya mampu memacu kinerja dan mensejahterakan para PNS di lingkungan kementeriannya.
Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus mendorong kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM. Bahlil memperjuangkan tambahan tukin Kementerian ESDM sejak dilantik menjadi Menteri pada 19 Agustus 2024 lalu menggantikan Arifin Tasrif.
Menurut Bahlil tambahan tukin pegawainya mampu memacu kinerja dan mensejahterakan para PNS di lingkungan kementeriannya. Sehingga di akhir jabatan Presiden Joko Widodo, sang Menteri ESDM terus getol meminta Presiden untuk segera mengabulkannya.
"Setiap tahun itu menghasilkan PNBP di luar pajak Rp300 triliun sampai Rp350 triliun, tetapi kesejahteraan mereka menurut saya harus diperhatikan. Saya menyampaikan keluhan, kegelisahan mereka selama ini kepada bapak presiden sebagai pimpinan di negara ini," kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, ditulis Jumat 11 Oktober 2024
- Sekuritas Berikan Rekomendasi Variatif untuk ADRO, ITMG, dan ADMR di Sektor Batu Bara
- Orang-Orang Terkaya Indonesia Pemilik Bisnis Tambang Batu Bara
- Hadirnya BBN Airlines Indonesia Dinilai Tak Langsung Tekan Harga Tiket Pesawat Domestik
Besaran gaji PNS di setiap lembaga sama diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Hal yang membedakan adalah fasilitas tambahan, seperti tunjangan kinerja (tukin) dan fasilitas penunjang lainnya.
Berikut Kisaran Gaji PNS Kementerian ESDM :
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Salah satu kementerian yang juga dikenal memberikan tukin terbesar adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lembaga yang bertanggung jawab atas sumber daya minyak dan gas bumi. Fasilitas inilah yang menyebabkan besaran gaji bulanan PNS di setiap kementerian bisa berbeda.
Untuk PNS yang bekerja di Kementerian ESDM, besaran tukin tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian yang dikepalai Bahlil Lahadalia ini memiliki tukin yang variatif di mana tukin terendah atau kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan yang tertinggi atau kelas jabatan 17 di angka Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000.
Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000