logo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Energi

Bahlil Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai Juni 2025

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah telah memberikan lampu hijau terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah telah memberikan lampu hijau terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025.

Bahlil menyebut, usai insiden kebakaran yang menimpa Smelter PTFI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, PTFI tidak dapat beroperasi secara normal.

"Nah atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat Rapat Terbatas (Ratas) setelah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni 2025," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 21 Februari 2025.

Bahlil memahami operasional penuh dari smelter katoda senilai US$3 miliar itu tidak akan bisa begitu saja dimulai per Juni 2025. Dengan demikian, masih ada peluang Freeport mendapatkan relaksasi ekspor lanjutan secara bertahap.

Terkait kuota ekspor konsentrat yang diberikan kepada Freeport, Bahlil enggan mengonfirmasi. Ketua Umum Partai Golkar ini hanya mengatakan volumenya akan tergantung pada finalisasi smelter katoda di Gresik.

Freeport memproduksi sekitar 3 juta ton konsentrat per tahun, di mana sekitar 1,35 juta ton di antaranya dapat terserap oleh smelter eksisting. Sedangkan sekitar 1,7 juta ton lainnya seharusnya dapat terserap oleh smelter baru di Gresik.

Saat ini rekomendasi ekspor untuk Freeport sedang diproses Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada Kementerian Perdagangan. "Diharapkan segera rampung pada bulan ini," ujar Bahlil.

Larangan ekspor konsentrat tembaga semestinya resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, relaksasi ekspor hanya diberlakukan bagi pemegang izin yang sedang menyelesaikan pekerjaan pada fasilitas pemurniannya (smelter) dan telah memasuki tahap commissioning fasilitas pemurniannya.

Hal itu dibuktikan dengan pembangunan fisik fasilitas pemurnian tersebut dan penilaian terhadap kesiapan, kelengkapan, kesesuaian dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi untuk menjamin keandalannya.

Permen ESDM No. 7/2023 yang telah dicabut dan diganti oleh Permen ESDM No. 6/2024 tersebut kini telah membuat pemberlakuan larangan ekspor mundur lebih jauh lagi menjadi 1 Januari 2025, sehingga kegiatan ekspor mineral logam tertentu hanya sampai 31 Desember 2024.

Sanksi Tegas

Di tengah pemberian relaksasi ekspor tembaga pada Freeport, Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas diminta menadatangani surat perjanjian di atas meterai yang dinotariskan. Ini agar perusahaan tersebut menyelesaikan perbaikan dan operasional smelter Gresik tepat waktu pada Juni 2025.

Jika tidak, Bahlil akan menjatuhkan sanksi kepada Freeport. Dia tidak memerinci sanksi apa yang disiapkan pemerintah kepada anak usaha Freeport-McMoRan Inc itu. Akan tetapi, Bahlil menegaskan Freeport akan dikenai pajak ekspor alias bea keluar (BK) maksimal atas persetujuan ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah.

Sejak Mei 2024, Freeport membayar bea keluar dengan tarif 7,5% untuk ekspor konsentratnya. Tarif ini berlaku untuk konsentrat tembaga dengan kadar hingga 15% Cu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

“Ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, dan ESDM, dan langsung dipimpin oleh Menko (Perekonomian) dalam pembicaraan itu.” tandasnya.