Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Industri

Bahlil Keluhkan OSS Lambat Karena Kurang Anggaran

  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan kesulitan meningkatkan sistem online single submission atau OSS.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan kesulitan meningkatkan sistem online single submission atau OSS.

Pasalnya menurut Bahlil, tambahan anggaran yang disusulkan sebesar Rp800 miliar ke Kementerian Keuangan ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kamin ajukan adanya tambahan anggaran Rp800 miliar untuk membangun OSS, namun karena tak ada tambahan anggaran maka OSS tidak bisa kami sempurnakan,"ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa 5 September 2023.

Bahlil mengatakan, OSS ini layaknya sebuah mobil jika dipacu melebihi kapasitas namun tidak sesuai spesifikasi yang ada maka dapat hancur. Namun ia mengaku tetap terus mengusahakan OSS ini bisa disempurnakan meski tanpa adanya tambahan anggaran.

Sekedar informasi, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Di mana OSS yang juga sebagai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati atau wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Diharapkan dengan adanya OSS, dapat mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha (terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat atau daerah. Serta dapat memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. 

Lalu, manfaat lainnya untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Selain itu, OSS juga bermanfaat dalam memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).