Hotel Sultan Jakarta.
Properti

Bahlil Lahadalia: Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan Telah Dibekukan

  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, telah membekukan izin usaha PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, terkait pengelolaan di Hotel Sultan.

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan di Hotel Sultan.

Bahlil menyebut, pembekuan izin usaha itu telah diterapkan dua pekan lalu. Musababnya adalah Pontjo Sutowo tidak lagi memiliki hak karena izin hak guna bangunan (HGB) telah habis masa berlakunya dan tidak lagi diperpanjang.

"Jadi dua minggu lalu, sudah dibekukan," kata Bahlil kepada awak media di kantornya pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Menurutnya pemerintah telah mempertimbangkan pencabutan izin usahanya, namun PT Indobuildco tak juga angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan. Bahlil mengatakan bahwa pengusaha tak boleh mengatur-atur negara terkait urusan pengelolaan tanah itu.

Apalagi Perusahaan Pontjo yakni PT Indobuildco sudah menguasai hotel ini selama puluhan tahun. Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco menyesalkan langkah pengosongan lahan hotel yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menilai tindakan PPKGBK sangat memprihatinkan jika dilihat dari aspek hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyikapi pengosongan lahan pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Pihaknya mengingatkan lahan hotel seluas 13 hektare itu masih dalam sengketa.

“Kami sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan Setneg (Sekretariat Negara) dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan,” ujar Hamdan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 5 Oktober 2023.

Menurut PT Indobulidco, hotel dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 yang kemudian menjadi area Hotel Sultan. “Ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun,” ujarnya. Hamdan mengatakan berdasarkan undang-undang, HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun.