Bahlil Masih Tinjau Pengajuan Relaksasi Ekspor Konsentrat 2025
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025.
Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025.
Bahlil menjelaskan, pemerintah masih mengkaji usulan dari Freeport terkait volume dan durasi izin ekspor konsentrat tembaga yang diajukan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan relaksasi ekspor ini tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.
"Freeport sudah ajukan untuk 2025. Dan kami dari Kementerian ESDM sedang membahas. Dan sudah dilakukan rapat dengan Kementerian Perekonomian. Karena ini lintas Kementerian," katanya saat ditemui di Kantor BPH Migas pada Selasa, 7 Januari 2025.
- Squid Game 2 Terancam Boikot di Vietnam, Dianggap Kaburkan Sejarah
- Mencekik, Tarif Air Bersih Rumah Susun di Jakarta Melambung 71 Persen
- Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1 Maret 2025
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjelaskan jika salah satu isu yang menjadi dasar pengajuan relaksasi ekspor oleh Freeport adalah kerusakan pada fasilitas smelter, khususnya di bagian produksi asam sulfat. Masalah ini berdampak pada operasi fasilitas smelter yang secara keseluruhan hampir selesai.
Bahlil menambahkan, meskipun kerusakan pada fasilitas asam sulfat hanya mencakup kurang dari 10% dari total area smelter, dampaknya cukup signifikan terhadap operasional secara keseluruhan.
Saat ini Kementerian ESDM masih menunggu hasil. Setelah itu baru akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
Bahlil mengakui konsentrat tembaga Indonesia memang sudah tidak boleh diekspor lagi. Namun relaksasi ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang dalam menyelesaikan proyek pabrik pengolahan dan pemurnian alias smelter.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan Askolani mengatakan hingga saat ini belum menerima permohonan izin perpanjangan ekspor dari penambang. Pelarangan ekspor konsentrat sesuai dengan keputusan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Larangan ekspor mineral mentah sebelumnya sudah berlaku pada bijih nikel dan bauksit. Untuk bisa mengekspor pengusaha harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral. Hal yang sama berlaku pada konsentrat tembaga.
Namun pada pertengahan 2024, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sebelumnya habis pada Mei 2024.
“Mulai 1 Januari 2025, kami tidak melihat ada usulan dari perusahaan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sesuai ketentuan ESDM dan Permendag,” ujar Askolani dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.