Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Bahlil Pangkas Subsidi Energi di 2025, Pembatasan Mulai 1 Oktober 2024

  • Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Fokus utama subsidi tahun depan tetap pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Fokus utama subsidi tahun depan tetap pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, total volume BBM bersubsidi yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai 19,41 juta kiloliter (KL). Rinciannya, minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL. Sementara itu, untuk LPG 3 kg, pemerintah mengalokasikan volume sebesar 8,2 juta metrik ton.

Bahlil menyatakan penetapan alokasi subsidi ini mengalami penurunan dibanding dengan target tahun sebelumnya sebesar 19,58 juta KL, didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM Bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.

"Harapannya jangan ada lagi mobil-mobil mewah memakai barang-barang subsidi," tegas Bahlil di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta dilansir Kamis, 29 Agustus 2024.

Pemerintah sendiri telah mengusulkan untuk mempertahankan besaran subsidi untuk solar sebesar Rp1.000 per liter pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan harga BBM.

Selain BBM dan LPG, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp90,22 triliun untuk subsidi listrik pada tahun 2025 dan naik dari target tahun 2024 sebesar Rp73,24 triliun. Angka ini mencakup sisa kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp2,02 triliun.

Kenaikan tersebut didorong oleh perkiraan kenaikan jumlah penerima subsidi listrik dari 40,89 juta pelanggan di tahun 2024 menjadi 42,08 juta di tahun 2025.

1 Oktober BBM Subsidi Dibatasi?

Bahkan Bahlil menyebut, pembatasan BBM subsidi ini akan dilakukan pada 1  Oktober 2024. Hal ini dilakukan untuk membuat BBM subsidi lebih tepat sasaran.

"Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Rabu 28 Agustus 2024.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terkait pembatasan BBM subsidi ini belum ada rapat pembahasan di internal kabinetnya termasuk kapan pembatasan akan dilakukan.

"Belum ada keputusan dan belum ada rapat," kata Jokowi dalam keterangannya usai meresmikan infrastruktur di Yogyakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Jokowi mengaku pemerintah masih dalam proses sosialisasi untuk wacana tersebut. Menurut Presiden, pembatasan BBM subsidi didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk menekan polusi di Jakarta dan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).