Bahlil Sebut 322 KK Siap Pindah Sukarela dari Rempang
- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan sudah ada 322 Kepala Keluarga (KK) dari total terakhir 300 KK yang mau digeser secara sukarela dan tidak ada paksaan.
Infrastruktur
JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 322 Kepala Keluarga (KK) siap direlokasi secara sukarela dari Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Bahlil menilai, hal ini merupakan keberhasilan dari sisi sosialisasi yang dilakukan kepada warga Rempang. Meskipun sebelumnya aparat keamanan sempat turun sehingga menimbulkan konflik karena komunikasi yang kurang baik. Namun setelah Bahlil turun tangan, tidak ada lagi aparat yang ikut campur dalam pergeseran warga.
"Saya sampaikan fakta, dari 961 KK yang sudah menyatakan sukarela untuk digeser mencapai 322 KK per 2 Oktober 2023. Sehingga jika ada yang bilang dipaksa-paksa tidak ada," kata Bahlil saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 2 Oktober 2023.
- INFO BMKG: Gempa Guncang Kaimana di Laut 57 Km Tenggara 5.6 Magnitudo
- Cara Edit Foto Pakai Filter AI Yearbook yang Lagi Ramai di Instagram
- Mandiri (BMRI) Menjadi Bank BUMN Penghimpun DPK Terbesar
Namun terkait kapan target yang dibutuhkan pemerintah untuk membuat sisa KK setuju dipindahkan Bahlil mengatakan secepatnya akan direalisasikan.
Para Warga akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah seluas 500 meter persegi serta rumah tipe 45 seharga Rp120 juta. Sembari pemerintah mencari sisa investor yang ingin turut menggarap mega proyek Rempang Eco City.
"Nah khusus investor Xinyi sampai kemarin saya komunikasi, insyaallah mereka memahami kondisi yang ada dalam negeri. Tapi mereka minta kejelasan sampai kapan targetnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak ada pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau atau Rempang Eco City pada 28 September 2023.
Menurut Bahlil pemerintah masih memberi waktu kepada para warga untuk melakukan pengosongan lahan tersebut. Pasalnya pemindahan ini hanya digeser beberapa kilometer dari kampung-kampung yang sebelumnya mereka tinggali.
Para penduduk yang bersedia dipindah akan mendapatkan uang sewa dan biaya hidup dari pemerintah selama rumah pengganti mereka dibangun dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan.
Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Lalu hal kedua pemerintah juga menyiapkn rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta. Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta.
Sehingga jika dihitung jika satu KK ada 4 orang, maka akan mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Kurang lebih sekitar Rp6 juta.