Pulau Rempang
Industri

Bahlil Tegaskan Tak Relokasi Warga Rempang ke Pulau Galang

  • Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak akan melakukan relokasi terhadap masyarakat di Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Industri

Debrinata Rizky

NUSA DUA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan merelokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Bahlil mengakui, keputusan ini telah mendapat persetujuan oleh para warga di Pulau Rempang untuk menggeser lokasi rumah mereka bukan relokasi lagi. 

"Saya bilang yang pertama adalah itu bukan relokasi, karena kalau dari Rempang ke Galang itu kan relokasi beda pulau. Tapi kalau dari rempang ke rempang itu bukan relokasi, itu pergeseran," katanya di the 4thInternational Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu 20 September 2023.

Hal ini diakui Bahlil merupakan hasil diskusi bersama para warga saat ia menyambangi Pulau Rempang beberapa waktu lalu. Termasuk fakta baru yang menyatakan bahwa status tanah di sana merupakan warisan turun temurun, namun tidak bersertifikat.

Langkah Pemerintah

Terkait dengan penyiapan lahan pergeseran pemukiman warga, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.

Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Lalu hal kedua pemerintah juga menyiapkn rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta. Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal warga yang mengalami pergeseran dari 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang.

“ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat. Jadi ketika sudah ditentukan di 16 titik, kita ingin menyerahkan sertifikat, sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik. Kami juga sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua yang sudah diserahkan, itu adalah dengan status SHM yang tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut,” kata Hadi.

Adapun pulau Rempang dengan luas mencapai 17.000 hektare akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai US$11,5 miliar atau setara Rp174 triliun sampai dengan 2080.