Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Energi

Bahlil Ungkap Alasan Ormas Keagaaman Boleh Kelola Tambang

  • Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan, alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan, alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Bahlil mengatakan, tujuan awal pemerintah menginginkan semua elemen masyarakat termasuk ormas secara historikal memiliki andil dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari zaman penjajahan dahulu, sehingga jasanya sangat besar.

"Pandangan Presiden menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar saja. Investor-investor besar," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi dan BKPM pada Jumat, 7 Juni 2024.

Selain itu, hal ini diakui hasil dari serapan aspirasi masyarakat kepada Jokowi saat melakukan kunjungan daerah. Sementara berbagai contoh lainnya di era modern, adalah andil para ormas keagamaan dalam menyelesaikan konflik kesukuan sampai bencana alam seperti tsunami yang terjadi di Aceh pada 2024.

Oleh sebab itu, pemberian IUP kepada ormas keagamaan diberikan agar para ormas keagamaan juga memiliki kemandirian dalam mengelola dana untuk kemaslahatan umat.
Saat ini pemerintah terus mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan juga memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.

Bahlil menggaris bawahi, izin itu hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).

PBNU Dapat Lahan Eks KPC

Bahlil menyebut organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan Nahdhatul Ulama (PBNU) akan mendapatkan mengelola konsensi usaha pertambangan batu bara pertama.

Bahlil menyebut, NU mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," katanya dalam konpers di kantor Kementerian Investasi dan BKPM pada Jumat, 7 Juni 2024.

Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.

Sekadar informasi awal mula ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Lebih lanjut Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Nantinya jika terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.