Bak Belut, Waskita Kembali Lolos dari Gugatan PKPU
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali selamat dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan menolak permohonan Donny Hartarto Lasmana dalam sidang yang digelar Kamis 24 Agustus 2023.
BUMN
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali selamat dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan menolak permohonan Donny Hartarto Lasmana dalam sidang yang digelar Kamis 24 Agustus 2023.
Putusan tersebut sekaligus menyelamatkan Waskita dari ancaman kepailitan. Diketahui, BUMN karya itu menjadi langganan gugatan PKPU beberapa waktu terakhir. "Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua, menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua ketika membacakan amar putusan pada sidang tersebut.
Permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita diketahui memiliki utang Rp5 miliar kepada pemohon PKPU. Adapun Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
- Kembangkan Jasa Kepelabuhan RI, Humpuss Intermoda dan Pelindo Jasa Maritim Teken MoU
- The Nusa Dua Awali Semester II 2023 dengan Tingkat Hunian 84 Persen
- UUS Perbankan Wajib Spin Off, Ini Langkah OCBC NISP
Sidang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semula digelar Senin 21 Agustus 2023. Namun kemudian ditunda dan baru dilaksanakan Kamis. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus).
Sebelumnya, Waskita telah melakukan sidang dengan agenda kesimpulan pada 10 Agustus 2023. Kemudian pada 2 Agustus 2023, Waskita telah melaksanakan sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
Sidang tersebut dihadiri pihak kuasa pemohon yang mewakili Donny Hartarto Lasmana dan pihak kuasa termohon selaku wakil dari perseroan. Atas penolakan gugatan, pihak Donny berenca kembali mengajukan permohonan PKPU melalui skema yang berbeda.
- Kembangkan Jasa Kepelabuhan RI, Humpuss Intermoda dan Pelindo Jasa Maritim Teken MoU
- The Nusa Dua Awali Semester II 2023 dengan Tingkat Hunian 84 Persen
- UUS Perbankan Wajib Spin Off, Ini Langkah OCBC NISP
Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data SIPP PN Jakpus.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini membuka opsi PKPU kepada perusahaan pelat merah itu setelah tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Keadaan tersebut menyebabkan BUMN Karya ini berada di ujung tanduk.
Waskita diketahui tidak dapat melaksakan kewajibannya yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Kewajiban tersebut berupa pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Tidak hanya itu, WSKT juga tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 pada 5 Mei 2023 dan Wali Amanat menyatakannya lalai di 30 Mei 2023.