<p>Ilustrasi penarikan dana nasabah di Bank Banten. / Facebook @bpdbanten</p>
Industri

Bakal Merger dengan BJB, Nasabah Bank Banten Ramai-ramai Tarik Duit

  • Nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) rama-ramai menarik uang setelah ada kabar akan ada penggabungan dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) rama-ramai menarik uang setelah ada kabar akan ada penggabungan dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).

Penarikan uang oleh nasabah terjadi sejak Kamis, 23 April 2020. Para nasabah melakukan penarikan uang lantaran mendapat kabar akan kebangkrutan Bank Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya ditempatkan pada Bank Banten.

Kendati demikian, Wahidin meminta masyarakat yang memiliki tabungan di Bank Banten untuk tidak panik dan tetap tenang karena persoalan Bank Banten pasti diselesaikan.

“Masyarakat tetap tenang karena kita masih selesaikan Bank Banten ini. Kalau kemarin kita memang menarik dana ini untuk pengamanan sosial bukan ditarik karena ketakutan atau kepanikan,” kata Wahidin Halim di gedung DPRD Banten di Serang dilansir Antara, Kamis, 23 April 2020.

Wahidin mengatakan akan mendorong agar Bank Banten melakukan merger dengan bank lain sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melakukan kerja sama.

“Masalah Bank Banten ini memang soal modal memang kurang sejak dari awal,” kata Wahidin.

Wahidin mengatakan bersama dengan bank Banten akan segera berkonsultasi ke Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan persoalan Bank Banten termasuk mengamankan dana masyarakat yang saat ini masih di Bank Banten.

Ia mengakui bahwa sejak 2016 Bank Banten menjadi bank kas umum daerah. Pihaknya juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD terkait pengalihan rekening kas umum daerah sari Bank Banten ke Bank BJB.

Wahidin bahkan mengungkapkan Bank Banten sudah gagal bayar sejak 17 April 2020 dengan nilai nyaris Rp900 miliar. Menurutnya pada 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Menurut Wahidin, jumlahnya yakni anggaran DBH Pajak untuk Februari Rp181 miliar lebih dan untuk Social Safety Net total sebesar Rp709,22 miliar.

Dana Nasabah Aman

Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa memastikan seluruh simpanan nasabah di bank ini aman saat proses penggabungan usaha ke dalam Bank BJB karena dijamin oleh pemerintah.

“Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Fahmi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Saat ini, lanjut dia, proses penggabungan usaha sedang berjalan di tengah kondisi terkini terkait pandemi COVID-19.

Untuk itu, manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mengimbau seluruh nasabah untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.

Dalam kesempatan itu, manajemen Bank Banten juga meminta maaf kepada para nasabah karena mengalami hambatan dalam transaksi penarikan dana, transfer ke bank lain dan transaksi lain baik melalui kantor bank dan ATM Bank Banten. Hambatan itu, lanjut dia, karena saat ini sedang dalam proses penyesuaian penggabungan usaha ke dalam Bank BJB.

Pada kesempatan berbeda, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan terkait kebijakan OJK yang segera memproses permohonan penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB.

“Menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LOI) yang telah ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020 antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Bank BJB akan mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dalam keterangan tertulis.

Yuddy mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan proses persiapan due diligence yang dipastikan untuk dilakukan secara cermat, profesional dan independen.

“Sinergi bisnis tentunya akan dilakukan dengan teliti dan hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata dia.

Ia mengatakan untuk mewujudkannya sesuai dengan harapan pihaknya meminta dukungan dari seluruh stakeholders, pemegang saham, OJK, Bank Indonesia (BI) dan masyarakat.

“Kami yakin ini dapat terwujud dan berkontribusi dalam penguatan industri perbankan nasional,” kata dia.

Sebelumnya OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB. Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020, oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

Saham Bank Banten (BEKS), bank yang akan digabung dengan Bank BJB (BJBR), ternyata masih “tertidur” di level Rp50 per lembar saham atau disebut saham gocap sejak 2,5 tahun yang lalu.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada akhir Mei 2017 lalu, saham BEKS tidak bisa beranjak dan stagnan di level Rp50 per saham.

Padahal, sejak resmi beroperasi menggunakan nama Bank Banten sejalan dengan diakuisisinya Bank Pundi Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development pada 29 Juli 2016 lalu, saham BEKS masih sempat berada di level Rp90 per saham. Saham BEKS bahkan sempat menyentuh Rp109 per saham pada 12 Agustus 2016.

Kendati demikian, sebulan setelahnya saham BEKS lalu anjlok dan masuk ke klub gocap. Namun kemudian perlahan naik hingga ke level Rp79 per saham pada November 2016, lalu turun perlahan hingga kembali jatuh ke level Rp50 per saham pada pertengahan tahun 2017 hingga kini.

Sebanyak 51% saham BEKS saat ini dimiliki oleh PT Banten Global Development selaku pemegang saham pengendali. Sedangkanya 49% merupakan saham milik publik. (SKO)