Bakal Rombak Kepengurusan? Berikut Mata Acara RUPS Garuda Indonesia (GIAA) Hari Ini!
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023.
Korporasi
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam undangan yang disampaikan oleh manajemen kepada pemegang saham, RUPST akan berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 09.00 WIB.
RUPS yang diadakan bertujuan untuk memberikan laporan ke para pemegang saham mengenai kinerja perusahaan selama tahun buku 2022, serta mengambil keputusan penting terkait manajemen dan arah masa depan perusahaan.
- Paus Mata-Mata Milik Rusia Menampakkan Diri di Swedia
- Erick Thohir Bocorkan Rencana Huawei Bangun Smart City di IKN
- Larangan Berbagi Password Netflix Resmi Berlaku, Pengguna Ramai-Ramai Berhenti Langganan
Setidaknya, terdapat sebanyak delapan mata acara lainnya yang akan dibahas. Berikut deretan mata acara yang dibahas oleh emiten berkode saham GIAA dalam RUPS kali ini.
1. Penetapan Penggunaan Laba Bersih
2. Penetapan tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan untuk tahun buku 2022
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik
4. Perubahan Anggaran Dasar
5. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Republik Indonesia.
a) Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
b) Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
c) Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
6 Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.
7 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
8 Perubahan Pengurus Perseroan