Bakrie Building Industries, Anak Grup BNBR Digugat Pailit Akibat Utang
Perusahaan afiliasi milik konglomerasi Grup Bakrie, PT Bakrie Building Industries digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Bintang Sentosa Makmur (BSM).
Nasional
JAKARTA – Perusahaan afiliasi milik konglomerasi Grup Bakrie, PT Bakrie Building Industries digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Bintang Sentosa Makmur (BSM).
Melalui kuasa hukumnya, BSM mendaftarkan PKPU atas entitas anak usaha PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) tersebut pada 15 Maret 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan bernomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, Ada lima poin yang dimohonkan kepada BNBR. Pertama, pengadilan memutuskan bahwa menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh BSM terhadap BNBR.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Kedua, pengadilan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama empat puluh lima hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan terhadap BNBR. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses PKPU BNBR.
Keempat, mengangkat Egga Indragunawan, Nuzul Hakim, dan Yoga Gumilar bersama-sama selaku tim pengurus dalam hal termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku tim kurator apabila nantinya termohon, dalam hal ini BNBR dinyatakan Pailit. Poin terakhir, menghukum BNBR untuk membayar seluruh biaya perkara. (SKO)