Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)
Nasional

Baleg Setujui RUU Pilkada, Siap Dibawa ke Paripurna

  • Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi tersebut siap dibawa ke rapat paripurna DPR besok.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I tersebut diadakan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek). Keputusan diambil setelah Baleg DPR mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” papar Wakil Ketua Baleg DPR RI Awiek.

Kesepakatan ini diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU tersebut untuk diundangkan.

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Agenda rapat tersebut mencakup pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan terhadap RUU Pilkada. Pembahasan revisi UU Pilkada ini berlangsung sekitar 7 jam, dimulai pada pukul 10.10 WIB dan berakhir pukul 16.55 WIB.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewakili pemerintah juga menyampaikan persetujuannya agar RUU Pilkada dibahas dalam rapat paripurna.

“Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di panja dan juga tentu menghormati pendapat ini yang baru saja kita dengar satu persatu dari setiap fraksi,” tutur dia.

Tito menyatakan, sikap pemerintah setuju atas draft revisi UU Pilkada tersebut. Ia berharap draft tersebut dapat dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna yang akan diadakan besok.

“Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” ujar Tito.

Dalam Rapat RUU Pilkada hari ini, terdapat dua materi krusial yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur syarat usia pencalonan, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati usia minimum untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.

Terkait RUU Pilkada yang disetujui oleh Baleg DPR berbeda dari Putusan MK terkait syarat usia calon dan batas suara partai politik yang berhak mengusung calon, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari masing-masing lembaga.

Presiden menyatakan, setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Keputusan tersebut adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap lembaga.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” katanya.

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, batas usia minimum bagi calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan penafsiran MA sebelumnya yang menyatakan batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.