<p>Keluarga Cendana, putra putri Presiden Soeharto / Facebook @badaruddin.picunang</p>
Nasional

Bambang Trihatmodjo Surati Sri Mulyani, Minta Cari Jalan Lain Selain Bayar Utang

  • pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Namun, ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” katanya.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Keluarga Cendana, Bambang Trihatmodjo, menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lewat pengacaranya, Bambang meminta untuk mencari jalan lain selain membayar utang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diskusi daring di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 2 Oktober 2020.

Menurut dia, tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan.

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Namun, ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara. Sebab, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya. Sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.

Bambang Trihatmodjo, anak ketiga mendiang Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke PTUN. Gugatan dilayangkan setelah Sri Mulyani memperpanjang pelarangan Bambang untuk pergi ke luar negeri.

Pencekalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. (SKO)