Bamsoet Suarakan MPR Kembali jadi Lembaga Tertinggi
- MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi setelah adanya amandemen undang-undang dasar di era reformasi.
Nasional
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi setelah adanya amendemen undang-undang dasar di era reformasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet dalam Pidato Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” ujar Bambang Soesatyo.
Bamsoe menguraikan alasan pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi dengan mengkaitkannya pada penyelenggaraan pemilu. Ia mempertanyakan apabila dalam kondisi darurat seperti seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara, lembaga mana yang berhak menunda pemilu sedangkan masa jabatan presiden dan lainnya telah habis.
- Jokowi Optimistis Pendapatan per Kapita RI Tembus Rp153 Juta di 2033
- Semester I-2023, Pembiayaan BNI Multifinace Segmen Konsumer Tembus Rp662,9 Miliar
- Nasib UMKM Lokal Digempur Produk China di e-Commerce: Foto Dicuri, Harga Diobrak-abrik
“Siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda,” ujar Bamsoet.
Alasan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sebelum amendemen, MPR dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.
Bamsoet juga mempertanyakan apakah hal itu masih dapat dilakukan pascaamendemen. “Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan?” ujar Bamsoet lebih lanjut.
- Jokowi Optimistis Pendapatan per Kapita RI Tembus Rp153 Juta di 2033
- Semester I-2023, Pembiayaan BNI Multifinace Segmen Konsumer Tembus Rp662,9 Miliar
- Nasib UMKM Lokal Digempur Produk China di e-Commerce: Foto Dicuri, Harga Diobrak-abrik
Sidang tersebut merupakan agenda tahunan MPR yang digelar serangkaian bersama dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Tahun ini agenda sidang tersebut mengundang sebanyak 1.549 undangan yang meliputi presiden RI dan wakil presiden RI, mantan presiden RI dan mantan wakil presiden RI, mantan Ketua MPR RI/DPR RI/DPD RI, pimpinan lembaga negara, seluruh anggota MPR RI, menteri Kabinet Indonesia Maju, dan pejabat setingkat menteri, dan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Presiden Joko Widodo juga hadir untuk menyampaikan Pidato Presiden RI tentang penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara serta menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.